Skip to content

Pengertian, Prinsip, dan Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi adalah hal yang sangat penting dalam dunia perpajakan, bahkan hampir setiap industri butuh akuntansi. Hal ini dibutuhkan untuk bisa membuat laporan perpajakan atau pembukuan yang akan membantu ketika audit atau pengecekan. Membuat semuanya terdata dengan baik. Bagi seorang tax officer atau akuntan pajak, pengetahuan ini tidak boleh ditinggalkan. Berikut ini adalah ulasan mengenai akuntansi pajak yang diharapkan bisa membantu Anda dalam memahaminya.

Pengertian dan Prinsip Akuntansi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah cabang dari ilmu akuntansi Ilmu ini akan membahas segala hal mengenai pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan dalam mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak (WP). Istilah akuntansi sendiri tidak berlaku sebelumnya di dunia perpajakan, lebih dikenal sebagai pembukuan. Namun seiring dengan perubahan zaman, sistem akuntansi menjadi kebutuhan tersendiri. Tidak ada hal signifikan yang membuat akuntansi pajak berbeda dengan akuntansi biasa, hanya saja laporan yang dihasilkan adalah laporan pajak.

Ada berbagai prinsip penting yang digunakan untuk bisa menghasilkan perhitungan yang tepat untuk akuntansi perpajakan. Prinsip tersebut adalah:

1. Kesatuan

Setiap perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain. Seperti pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.

2. Historis

Prinsip historis mewajibkan pencatatan keuangan yang real. Apabila perusahaan membeli sebuah aset seharga Rp200.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp180.000.000, maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp180.000.000 karena inilah harga akhir yang dibayarkan.

3. Pengungkapan Penuh

Pencatatan aktivitas keuangan harus informatif dan detail. Setiap detail ini akan membantu. Tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.

Fungsi dari Akuntansi Perpajakan

Selain sebagai cara untuk bisa mengetahui seberapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, ada beberapa fungsi lain yang dimiliki oleh akuntansi perpajakan ini. Fungsi-fungsi tersebut adalah:

1. Perencanaan Strategis

Perencanaan strategis dalam urusan perpajakan masa depan akan semakin mudah. Data pembayaran pajak menjadi bahan penilaian untuk kinerja perusahaan dalam periode sebelumnya. Sehingga Anda akan dapat merencanakan bagaimana strategi kedepannya dalam urusan perpajakan.

2. Analisis

Berfungsi sebagai data yang bisa dianalisis. Berfungsi untuk mengetahui jumlah pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu mendatang. Proses pengurusan pajak akan semakin mudah.

3. Publikasi

Menjadi cara untuk bisa memberikan laporan keuangan untuk investor atau keperluan publikasi lainnya. Laporan pajak yang baik akan bisa memberikan perusahaan dinilai memiliki performa yang baik juga.

4. Pembanding

Dokumentasi mengenai data perpajakan setiap tahunnya akan sangat penting. Fungsinya adalah menjadi perbandingan yang bisa menunjukan perkembangan pajak dari tiap periode.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia

Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan

Ada berbagai macam variabel yang harus dilengkapi sebelum menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Mulai PKP, PPh, dan lain-lain. Kita ambil contoh menghitung pajak terutang.

Rumusnya adalah seperti berikut ini:

25% x PKP = PPh badan

PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = utang pajak

PT A memiliki penghasilan kotor sekitar 50 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar, PPh Pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 200 miliar. Untuk mengetahui berapa PKP perusahaan, kurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.

Berdasarkan rumus tersebut berarti PKP PT Berkah: 50 miliar – 20 miliar = 30 miliar.

Jadi pajak terutang PT A adalah:

25% x 10 miliar = 7,5 miliar

7,5 miliar –2 miliar – 1 miliar = 4,5 miliar.

Itulah dia informasi mengenai akuntansi perpajakan. Semoga pengetahuan ini bisa membantu Anda dalam memahami apa itu akuntansi perpajakan. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan