Usaha hotel kembali menggeliat dan marak, setelah tidak ada lagi larangan untuk menggunakan hotel sebagai tempat pertemuan bagi kegiatan Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur, paket kegiatan rapat/pertemuan dapat dilaksanakan di luar kantor apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Banyaknya instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan di hotel, harus juga diikuti dengan ketaatan pemotongan dan penyetoran pajak. Apakah Instansi Pemerintah Sewa Ruangan Hotel Kena PPh dan jika iya, pajak apa yang seharusnya dipotong?
Tidak Dilakukan Pemungutan PPN
Dalam Pasal 4A Undang-undang PPN dan PPnBM, jasa perhotelan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam penjelasan pasalnya dan Peraturan Menteri Keuangan No. : 43/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN adalah:
a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Atas jasa perhotelan tersebut dikenakannya adalah pajak daerah, yang nilainya tercantum dalam tagihan dan pengelola hotel sebagai pemungutnya. Beban pajak daerah ini ditanggung oleh konsumen. Dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa : “… perluasan basis Pajak Daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis pajak baru. Perluasan basis pajak…, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel,…”
Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final
Dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Dengan demikian, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atas sewa ruangan di hotel. Usaha hotel termasuk dalam jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, bukan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan.
Demikian pula apabila ada seseorang memiliki usaha kos-kosan, maka usahanya adalah jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kewajibannya pajaknya biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, dengan menyetor sendiri PPh Final Peredaran Bruto Tertentu sebesar 0,5% dari peredaran bruto bulanan, dengan Kode MAP 411128, Kode Jenis Setoran 420.
Sedangkan tarif PPh Final apabila mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 untuk sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10%, tentunya ini akan memberatkan wajib pajak apabila diterapkan.
Tidak Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Badan
Dalam Pasal 23 Undang-undang PPh dinyatakan bahwa badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya adalah pemotong PPh Pasal 23.
Namun begitu, apabila suatu badan hukum semisal perseroan terbatas, firma, koperasi, atau lainnya menyewa ruangan hotel, mereka tidak memiliki kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 23. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa jasa perhotelan tidak termasuk dalam jasa lain yang atas pembayarannya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan pembayarannya bukan dibebankan pada APBN atau APBD.
Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015, terdapat pasal “sapu jagat” yang mengharuskan pemotongan PPh Pasal 23. Pada bagian paling akhir jenis-jenis jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, tertulis “Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD”.
Sehingga apabila Instansi Pemerintah mengadakan suatu acara di hotel, harus memotong PPh Pasal 23, karena pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD. Pemotongan ini akan menjadi kredit pajak bagi pengelola hotel. Besarnya pemotongan ini tidak berpengaruh, apakah acara diselenggarakan dengan paket fullboard, fullday, atau halfday. Pemotongannya pun tidak sekedar atas service charge saja, melainkan atas seluruh pembayaran yang dibebankan pada APBN atau APBD, di luar pajak daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lamanya penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. Paket Fullboard : satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b. Paket Fullday : satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket Halfday : satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Contoh Perhitungan
Belanja untuk sewa ballroom/aula hotel bagi kegiatan seminar, pertemuan, training, atau rapat sebesar Rp3.300.000,00 (termasuk pajak daerah 10%). Aspek pajaknya adalah:
-
- PPN tidak dipungut Instansi Pemerintah karena termasuk jenis jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Tetapi pihak hotel akan memungut Pajak Daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga di dalam pengeluaran ini termasukpajak daerah.
- PPh Pasal 23 dikenakan 2% x DPP = 2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00
- Uang yang diterima hotel = Rp3.300.000,00 – Rp0,00 – Rp60.000,00 = Rp3.240.000,00.
Kesimpulan
Atas penyelenggaraan acara di hotel, maka Instansi Pemerintah berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh jika melakukan sewa ruangan hotel kena PPh Pasal 23, tetapi tidak diperkenankan memungut PPN. Pihak hotel akan memungut pajak daerah kepada Instansi Pemerintah selaku konsumen. Instansi Pemerintah tidak boleh memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)