Pada saat pandemi seperti sekarang ini tentunya membuat tatanan gaya dan pola hidup masyarakat berubah, dengan lebih memperhatikan gaya hidup yang sehat, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak kini menjadi hal pokok yang harus kita lakukan. Perubahan ini terjadi begitu juga dengan pemerintah mencari solusi dan cara untuk tetap dapat menggerakkan roda ekonomi negara, saat ini banyak sekali berbagai bantuan dan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah kepada pelaku usaha.
Dengan bantuan dan insentif yang diberikan, tentunya penerimaan pajak juga sangat penting untuk dijaga, oleh karena itu, pemerintah dalah hal ini DJP telah melakukan reformasi yang penting untuk menjaga Penerimaan pajak tersebut khususnya dibidang IT. Salah satunya adalah dengan mengajak pihak swasta sebagai mitra DJP dalam melakukan layanan pajak secara online dengan aplikasi perpajakan. Saat ini DJP sudah menunjuk 14 perusahaan yang di authorized, salah satunya adalah PT. Garda Bina Utama atau ayopajak.com
Perusahaan yang ditunjuk disebut dengan Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan atau yang disingkat dengan PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. Ketahui apa saja hak dan kewajiban dari PJAP dibawah ini.
Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan (PJAP)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki dua Hak yaitu:
- Dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.
Sedangkan untuk kewajiban yang dimiliki oleh PJAP adalah sebagai berikut:
- Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan.
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerapkan prinsip manajemen risiko.
- Memberitahukan bahwa
- Kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain.
- Penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang.
- Perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
- Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain
- Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut
- Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut
- Membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono
- Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
- Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
Larangan Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan (PJAP)
Melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
Layanan Wajib yang Harus Disediakan PJAP
Selain itu terdapat enam poin penting layanan wajib yang Harus disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Pajak, yaitu:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan; (eREG)
- penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik; (eBUTPOT)
- penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H); (eFAKTUR)
- penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; (eBILING)
- penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik (eSPT); dan
- penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik (eFILING).
Dalam memberikan layanannya tentu masing-masing PJAP ada yang gratis dan berbayar. Masing-masing PJAP mempunyai produk layanan tambahan yang dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Adapun layanan yang gratis ataupun yang berbayar dapat dicek langsung di masing-masing website PJAP tersebut, pastikan bahwa layanan pajak dan harga yang tawarkan sesuai dengan kebutuhan anda maupun perusahaan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi dan menanyakan setiap produk dan layanan yang ditawarkan secara jelas. Karena Setiap PJAP Mungkin mempunyai produk layanan tambahan yang tidak dimiliki oleh PJAP lainnya.
Dengan ada nya Penyedia aplikasi pajak, kini Anda memiliki berbagai alternatif solusi dalam melaksakan kewajiban perpajakan Anda. Kini bayar dan lapor pajak tidak lagi sesulit sebelumnya, cukup memiliki jaringan Internet, maka Anda dapat melakukan aktivitas perpajakan Anda di komputer, laptop maupun gadget Anda.
Sehingga tidak ada lagi kata “Duh antri nya Panjang banget” ataupun “Website DJP nya down”. Karena sekarang anda memilki solusi alternative dalam menjalankan kewajiban Perpajakan anda dan perusahaan Anda.