e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai e-Filing ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Untuk bisa melaporkan pajak tahunan, Anda harus memiliki dan mengaktivasi e-Filing sebagai salah satu persyaratannya. Tanpanya, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah dibayarkan, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Karenanya, segera cari tahu cara aktivasi e-Filing pajak di bawah ini.
Â
Dapatkan nomor EFIN untuk wajib pajak terlebih dahulu
Untuk bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing pajak, maka Anda harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Cara aktivasi e-Filing pun harus dengan memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN berisikan kode identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Anda dapat melakukan transaksi elektronik, seperti membuat kode billing dan lapor SPT Tahunan Pajak.Â
Â
Cara mendapatkan EFIN pribadi
Bagi Wajib Pajak yang mau mengurus EFIN secara pribadi, maka dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Unduh formulir EFIN dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, lalu isi sesuai dengan data dan informasi yang sebenarnya.
- Lengkapi formulir tersebut dengan dokumen persyaratan, di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta KITAS asli dan fotokopi bagi WNA.Â
- Bawa formulir dan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.Â
Â
Cara mendapatkan EFIN secara berkelompok
Bagi Wajib Pajak yang bekerja kantoran dan mendapatkan fasilitas permohonan EFIN berkelompok dari perusahaan, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Cara ini bisa dilakukan untuk karyawan perusahaan, dengan syarat minimal pemohon 20 orang.
- Nama karyawan harus tercantum pada pelaporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan peralatan dan tempat yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak.
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN.
- Unduh formulir berkelompok di situs DJP Online.
- Isi formulir tersebut dan lengkapi dengan dokumen persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, KITAS asli dan fotokopi untuk WNA, serta NPWP asli dan fotokopi.Â
Â
Baca juga: Cara Membuat e-Billing Seperti Apa Ya?
Â
Aktivasi EFIN
Sebelum ke cara untuk aktivasi e-Filing pajak, terlebih dahulu Anda harus mengaktivasi EFIN yang tadi sudah diproses untuk didapatkan. Jika sudah mendapatkan kode EFIN, maka selanjutnya bisa ke website DJP dan ikuti langkah berikut:Â
- Pada laman aktivasi EFIN, masukkan nomor NPWP.
- Ketikkan nomor EFIN dan kode keamanan atau captcha yang tertera. Lanjutkan dengan klik ‘Submit’.Â
- DJP akan mengirimkan email konfirmasi berisi password sementara.
- Klik tautan yang tersedia dan ganti password Anda sesuai dengan keinginan. Aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah kode didapatkan. Jika tidak, maka nomor hangus dan Anda harus mengajukan EFIN ulang.Â
 Lalu bagaimana jika Anda lupa nomor EFIN? Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, diantaranya adalah:
- Telepon nomor resmi KPP
- Surel menuju alamat email resmi KPP
- Melalui Agen Kring Pajak
- Mengirimkan Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
Â
Registrasi e-Filing
Nah, sekarang masuk ke cara aktivasi e-Filing pajak. Setelah tadi memiliki dan mengaktivasi EFIN, kini saatnya Anda menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.Â
- Login ke akun e-Filing Anda melalui situs resmi Ditjen Pajak atau aplikasi DJP Online.
- Masukkan nomor NPWP.
- Ketikkan password yang tadi sudah dibuat saat aktivasi EFIN.Â
- Masukkan kode keamanan atau captcha dan klik ‘Login’.Â
- Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online melalui e-Filing.Â
Â
Baca juga: Inilah Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Â
Cara aktivasi untuk e-Filing pajak sebenarnya sudah jadi satu ketika Anda mengaktivasi EFIN yang didapatkan dari KPP terdekat. Setelah EFIN diaktivasi, maka secara otomatis e-Filing ikut aktif dan siap digunakan untuk mengisi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Anda bisa melaporkan pajak tahunan dengan EFIN dan e-Filing yang sudah dikonfirmasi oleh DJP. Penyampaian SPT online secara resmi juga bisa Anda lakukan lewat aplikasi pajak online, AyoPajak.