Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?
Â
Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!
Â
Perbedaan e-Filling dan e-Billing
Â
Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.
Â
Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing.Â
Â
Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.
Â
Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.
Â
Aplikasi e-Filling
Â
Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP).Â
Â
Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014.Â
Â
Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:
Â
- Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
- Tidak dikenakan biaya.
- Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
- Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
- Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.
Â
Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan
Â
Aplikasi e-Billing
Â
Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.
Â
Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:
Â
- Mampu meminimalisir kesalahan pembayaran pajak secara manual.
- Mempermudah proses pengisian data wajib pajak untuk proses pembayaran pajak.
- Menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat.
- Wajib pajak dapat melihat status pembayaran pajak dengan lebih mudah.
- Mengurangi pemakaian kertas dalam pembayaran pajak.
Â
Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?
Â
Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing
Â
Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.
Â
Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.
Â
Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada.Â
Â
Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!
Sumber:
- https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0312.pdf
- https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-billing-22308Â