Inilah Perbedaan e-Filling dan e-Billing yang Perlu Anda Ketahui

perbedaan e-filling dan e-billing

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?

 

Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!

 

Perbedaan e-Filling dan e-Billing

 

Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.

 

Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing. 

 

Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.

 

Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.

 

Aplikasi e-Filling

 

Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP). 

 

Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014. 

 

Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:

 

  • Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
  • Tidak dikenakan biaya.
  • Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
  • Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
  • Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.

 

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

 

Aplikasi e-Billing

 

Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.

 

Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:

 

  • Mampu meminimalisir kesalahan pembayaran pajak secara manual.
  • Mempermudah proses pengisian data wajib pajak untuk proses pembayaran pajak.
  • Menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat.
  • Wajib pajak dapat melihat status pembayaran pajak dengan lebih mudah.
  • Mengurangi pemakaian kertas dalam pembayaran pajak.

 

Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

 

Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing

 

Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

 

Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.

 

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada. 

 

Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!



Sumber:

  • https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0312.pdf
  • https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-billing-22308 



Apa Saja Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik?

syarat pengajuan sertifikat elektronik

Apakah Anda sudah tahu apa itu Sertifikat Elektronik? Mulai 2022 mendatang, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online. Pada awalnya, Sertifikat Elektronik bersifat eksklusif untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja. Namun kini bersifat umum bagi seluruh Wajib Pajak. Melihat hal ini, Anda wajib mengetahui apa saja syarat pengajuan Sertifikat Elektronik. 

 

Ayo!Pajak telah merangkum informasi mengenai seluruh syarat dalam mengajukan Sertifikat Elektronik di bawah ini. Simak informasi selengkapnya.

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik

Melihat bagaimana Sertifikat Elektronik digunakan sebagai pengganti EFIN, berarti Anda harus segera mendapatkannya. Ada beberapa syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, yaitu:

 

1. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri:

 

  • KTP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Kartu NPWP atau SKT

2. Jika pengajuan Sertifikat Elektronik diwakilkan, maka harus menyerahkan surat Penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi kalau diwakilkan pihak lain. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi:

 

  • Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI (dokumen identitas yang mewakilkan)
  • Fotokopi paspor untuk WNA dan fotokopi NPWP jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak

3. Dokumen pendirian Badan Usaha:

 

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian bagi Wajib Pajak badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT

4. SPT Tahunan PPh dari seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

 

5. Kemudian pengurus harus melakukan verifikasi identitas. Pengurus di sini adalah:

 

  • Orang yang memiliki wewenang menentukan pengambilan keputusan perusahaan.
  • Nama pengurus ini harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.
  • Jika nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan/akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, maka pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan kepengurusan dari pimpinan yang tercantum di dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak badan. Surat ini berisi penjelasan tentang wewenang pengurus terpilih sebagai pihak yang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan.

Baca juga: 8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

 

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik yang menggantikan EFIN memiliki masa berlaku juga. Untuk Sertifikat Elektronik, maka hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Kemudian, masa berlaku Sertifikat Elektronik dihitung per tanggal diberikan oleh DJP. 

 

Kalau Anda tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik, maka sudah pasti tidak akan digunakan pada waktu-waktu selanjutnya. Pengunggahan Faktur Pajak untuk pelaporan pajak Anda juga pasti gagal.

 

Jadi itulah penjelasan tentang syarat pengajuan sertifikat elektronik yang dapat Anda ikuti sebelum memasuki tahun 2022. Jangan sampai ketika Anda mengurus SPT Tahunan, malah belum mendapatkan Sertifikat Elektronik.

 

Baca juga: Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

 

Dalam mengurus SPT Tahunan, sebenarnya Anda bisa menjalankannya dengan mudah melalui dukungan Ayo!Pajak. Aplikasi pajak online yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP ini memiliki layanan e-Filing untuk lapor dan revisi semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Aplikasi ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi, perusahaan, dan konsultan. Kini waktunya Anda mengurus dan melapor pajak dengan cepat bersama Ayo!Pajak. Hubungi Ayo!Pajak untuk informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

  • https://www.pajakpkc.id/layanan-kami/sertifikat-elektronik
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-permintaan-sertifikat-elektronik

Cara Mengurus NPWP Hilang Secara Online dengan Mudah

cara mengurus npwp hilang secara online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus Anda simpan dengan baik karena digunakan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak. Kartu NPWP memang tidak boleh hilang. Jika hilang, maka Anda harus mengurusnya. Untungnya, sekarang sudah ada cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online. 

 

Untuk mengurus NPWP hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti, termasuk melengkapi persyaratan dokumen-dokumennya. Simak informasi selengkapnya bersama Ayo!Pajak di bawah ini.

 

Dokumen untuk Cara Mengurus NPWP Hilang Secara ‘Online’

 

Pada saat ini memang belum bisa mengurus NPWP yang hilang secara online. Layaknya SIM atau KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan NPWP hilang, yaitu:

 

  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian terdekat dari tempat tinggal Wajib Pajak
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika memang ada

 

Anda bisa membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar dapat diurus. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang kartu NPWP dengan dibubuhi meterai Rp10.000. Jika sudah mengisi formulir tersebut, kini waktunya mengambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP.

 

Serahkan seluruh dokumen yang sudah Anda bawa ke petugas KPP. Selanjutnya Anda akan diminta menceritakan kronologi bagaimana hilangnya kartu NPWP tersebut. Langkah terakhir, petugas akan mencetak kartu NPWP yang baru. Namun jangan lupa untuk memastikan bahwa data di kartu tersebut memang sesuai. 

 

Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP

 

Cara Membuat NPWP yang Baru Secara Online

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan cetak NPWP elektronik yang semua proses pendaftarannya dilakukan secara online. Pelayanan pengurusan NPWP secara online dengan bentuk NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda sebagai pendaftar. 

 

Berikut cara membuat NPWP yang baru secara online:

 

  1. Masuk ke situs www.pajak.go.id, lalu pilih menu sistem e-Registration.
  2. Jika Anda belum memiliki akun di situs ini, berarti Anda perlu klik Daftar.
  3. Masukkan identitas dan password lalu klik Save.
  4. Anda bisa masuk ke email yang didaftarkan dalam DJP untuk melakukan aktivitas akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email agar proses aktivasi berjalan sempurna.
  6. Setelah masuk ke akun Anda di dalam situs ini, isi formulir pendaftaran.
  7. Jika formulir pendaftaran sudah diisi, Anda bisa pilih Daftar agar secara otomatis mengirim formulir tersebut secara online ke KPP terdekat.
  8. Kemudian Anda bisa mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementara. 
  9. Anda bisa menandatangani formulir tersebut sebagai bentuk persetujuan proses pembuatan NPWP.
  10. Kirimkan formulir tersebut ke KPP terdekat.

 

Anda hanya perlu menunggu saja hingga proses pembuatan NPWP yang baru secara online diselesaikan pihak KPP dengan mencetak dan sekaligus mengirimkan kartu baru.

 

Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP

 

Jadi itulah cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah di rumah saja. Memang, cara pengurusannya cukup menyulitkan. Oleh karena itu jaga kartu NPWP sebaik mungkin. Simpan di tempat yang aman dan mudah diingat agar tidak hilang begitu saja. 

 

Kartu NPWP yang penting untuk mengurus pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan memang penting untuk Anda jaga. Apalagi SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak. Jika Anda sendiri masih bingung bagaimana mengurus SPT Tahunan, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda dalam mengurus semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

  • https://ayopajak.com/kartu-npwp-hilang/
  • https://klikpajak.id/blog/cara-mudah-urus-npwp-hilang-atau-rusak/

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Dengan e-Filing?

cara lapor spt tahunan dengan e-filing

Setiap tahun, setiap Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing. Cara ini termasuk yang paling mudah dan cepat karena semuanya dilakukan secara online. Jika memang belum tahu cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, maka informasi dari Ayo!Pajak di bawah ini dapat membantu proses pelaporan pajak Anda.

 

Cara Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing

 

Sebelum melakukan pengisian SPT, ada beberapa dokumen pendukung yang harus Anda siapkan, seperti: 

 

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  • Dokumen terkait lainnya

 

Selain itu, Anda juga harus memiliki EFIN bagi Wajib Pajak Pribadi. Permohonan mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Proses ini sendiri tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Di sana, Wajib Pajak akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. 

 

Kemudian tunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP (bagi WNI) dan paspor atau KITAS/KITAP (bagi WNA). Selain itu juga tunjukkan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Anda perlu menunggu 1 hari kerja dalam proses aktivasi EFIN. Jika sudah punya EFIN, maka kini waktunya melaporkan SPT Tahunan Anda.

 

Buat Akun DJP Online

 

Tahap awal yang wajib dilakukan bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan adalah membuat akun di dalam DJP Online. Berikut tahap-tahapnya:

 

  1. Buka djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar
  2. Isi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi
  3. Sistem DJP Online mengirimkan link aktivasi dengan identitas Anda dan password sebagai pendaftar di dalam email yang didaftarkan
  4. Klik link aktivasi tersebut
  5. Lakukan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan via email

 

Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak

 

Mengisi e-Filing

 

Sekarang Anda sudah masuk ke dalam DJP Online dengan akun sendiri. Sekarang waktunya mengisi e-Filing:

 

  1. Siapkan dokumen pendukung yang diminta
  2. Pilih layanan e-Filing
  3. Pilih Buat SPT
  4. Ikuti seluruh panduan yang diberikan
  5. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Jika SPT sudah selesai dibuat maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda
  7. Minta kode verifikasi yang akan dikirim ke alamat email Anda sebagai syarat mengirimkan SPT
  8. Masukkan kode verifikasi lalu klik Kirim SPT
  9. Anda dapat menunda pengiriman atau melakukan perubahan SPT dengan klik Selesai sehingga data-data di dalamnya akan disimpan
  10. Jika sudah mengirimkan SPT maka Anda akan mendapatkan email berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai dokumen bahwa SPT telah sukses dikirim

 

Cara di atas dapat Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing dari DJP Online. Pelaporan SPT memang memiliki fungsi yang penting. Alasan utama mengapa pelaporan ini perlu dilakukan adalah menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bahkan walaupun Anda seorang karyawan suatu perusahaan, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara pribadi.

 

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi Mudah

 

Mulai sekarang mari lakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Jika Anda masih bingung bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, Ayo!Pajak hadir untuk memberikan solusi tepat. 

 

Ayo!Pajak memiliki layanan e-Filing resmi sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Anda bisa melakukan pelaporan dan revisi semua SPT Tahunan dengan mudah dan efisien di sini. Kami dapat mendukung Wajib Pajak Pribadi, perusahaan, hingga konsultan. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

 

  • https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0 

Berapa Denda Telat Lapor SPT yang Harus Dibayarkan?

denda telat lapor spt

Siapa yang sudah memiliki kewajiban mengisi SPT Tahunan? SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan. Bagaimana jika tiba-tiba Anda telah lapor SPT? Berapa besar denda telat lapor SPT?

 

Pertanyaan di atas telah Ayo!Pajak jawab melalui informasi berikut ini. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

 

Denda Telat Lapor SPT

 

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 sendiri, SPT Tahunan Wajib Pajak pribadi dapat dilaporkan paling lambat 31 Maret 2021. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 30 April 2021.

 

Ingat, setiap tahun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Untuk pelaporan ini, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara, yaitu secara langsung, menggunakan jasa pos atau ekspedisi, dan e-Filing yang saat ini telah tersedia di Ayo!Pajak.

 

Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sudah pasti dikenai denda. Denda telat lapor SPT sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sesuai undang-undang di atas, besaran denda keterlambatan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak adalah:

 

  • Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi
  • Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Namun tenang saja. Jika memang salah satu poin di bawah ini sedang dialami, maka pengenaan denda sanksi administrasi tidak akan diberlakukan:

 

  • Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadi sekarang Anda sudah mengetahui berapa besar denda telat lapor SPT yang sebaiknya diketahui dan dihindari sejak dini.

 

Baca juga: Pahami Cara Mengisi SPT Tahunan

 

Hindari SPT yang Dianggap Tidak Disampaikan

SPT Tahunan yang dilaporkan terkadang mengalami masalah ketika dikirim. Sebenarnya memang ada aturan yang menganggap SPT tidak disampaikan apabila:

 

  • SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
  • SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  • SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  • SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca juga: Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan

 

Pihak DJP akan memberitahukan secara tertulis kepada Anda sebagai Wajib Pajak jika ternyata SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Untuk menghindari masalah denda, Anda dapat memanfaatkan layanan aplikasi pajak online e-Filing dari Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

 

Sumber:

  • https://personalfinance.kontan.co.id/news/terakhir-31-maret-2021-ini-besaran-denda-jika-telat-lapor-spt
  • https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan