Apakah Anda sudah tahu apa itu Sertifikat Elektronik? Mulai 2022 mendatang, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online. Pada awalnya, Sertifikat Elektronik bersifat eksklusif untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja. Namun kini bersifat umum bagi seluruh Wajib Pajak. Melihat hal ini, Anda wajib mengetahui apa saja syarat pengajuan Sertifikat Elektronik.Â
Â
Ayo!Pajak telah merangkum informasi mengenai seluruh syarat dalam mengajukan Sertifikat Elektronik di bawah ini. Simak informasi selengkapnya.
Â
Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik
Melihat bagaimana Sertifikat Elektronik digunakan sebagai pengganti EFIN, berarti Anda harus segera mendapatkannya. Ada beberapa syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, yaitu:
Â
1. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri:
Â
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
- Kartu NPWP atau SKT
2. Jika pengajuan Sertifikat Elektronik diwakilkan, maka harus menyerahkan surat Penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi kalau diwakilkan pihak lain. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi:
Â
- Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI (dokumen identitas yang mewakilkan)
- Fotokopi paspor untuk WNA dan fotokopi NPWP jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
3. Dokumen pendirian Badan Usaha:
Â
- Akta pendirian atau dokumen pendirian bagi Wajib Pajak badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
- Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT
4. SPT Tahunan PPh dari seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Â
5. Kemudian pengurus harus melakukan verifikasi identitas. Pengurus di sini adalah:
Â
- Orang yang memiliki wewenang menentukan pengambilan keputusan perusahaan.
- Nama pengurus ini harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.
- Jika nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan/akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, maka pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan kepengurusan dari pimpinan yang tercantum di dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak badan. Surat ini berisi penjelasan tentang wewenang pengurus terpilih sebagai pihak yang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan.
Baca juga: 8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Â
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik yang menggantikan EFIN memiliki masa berlaku juga. Untuk Sertifikat Elektronik, maka hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Kemudian, masa berlaku Sertifikat Elektronik dihitung per tanggal diberikan oleh DJP.Â
Â
Kalau Anda tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik, maka sudah pasti tidak akan digunakan pada waktu-waktu selanjutnya. Pengunggahan Faktur Pajak untuk pelaporan pajak Anda juga pasti gagal.
Â
Jadi itulah penjelasan tentang syarat pengajuan sertifikat elektronik yang dapat Anda ikuti sebelum memasuki tahun 2022. Jangan sampai ketika Anda mengurus SPT Tahunan, malah belum mendapatkan Sertifikat Elektronik.
Â
Baca juga: Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!
Â
Dalam mengurus SPT Tahunan, sebenarnya Anda bisa menjalankannya dengan mudah melalui dukungan Ayo!Pajak. Aplikasi pajak online yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP ini memiliki layanan e-Filing untuk lapor dan revisi semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Aplikasi ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi, perusahaan, dan konsultan. Kini waktunya Anda mengurus dan melapor pajak dengan cepat bersama Ayo!Pajak. Hubungi Ayo!Pajak untuk informasi lebih lanjut.Â
Â
Sumber:
- https://www.pajakpkc.id/layanan-kami/sertifikat-elektronik
- https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-permintaan-sertifikat-elektronik