Saat ini era digital lebih mendominasi segala sesuatu, termasuk bisnis. Berbisnis sekarang semakin mudah bisa menggunakan online shop untuk melakukan transaksi jual-beli. Masyarakat diberikan kemudahan untuk membuka wirausaha, termasuk dalam proses pembuatan NPWP usaha online sebagai syarat menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Dalam artikel ini akan membahas panduan lengkap dan terbaru mengenai pembuatan NPWP usaha online di 2025 yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha.
Apa itu NPWP Usaha?
NPWP Usaha adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan untuk entitas usaha sebagai identitas wajib dalam sistem perpajakan di Indonesia. NPWP ini harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis di dalam negeri.
Manfaat Memiliki NPWP bagi Pelaku Usaha
Memiliki NPWP memberikan keuntungan bagi setiap orang termasuk pelaku usaha. Berikut manfaat memiliki NPWP untuk pelaku usaha.
- Menunjukkan Legalitas Usaha
NPWP menjadi bukti bahwa usaha Anda terdaftar secara resmi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan. - Mempermudah Urusan Administrasi
Dengan menunjukkan usaha tersebut legal, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan, seperti pengajuan pinjaman, pembukaan rekening bisnis, hingga kerja sama dengan instansi. - Terhindar Sanksi dan Denda Pajak
Dengan memiliki dan menggunakan NPWP secara aktif dapat membantu terhindar dari risiko sanksi administratif akibat tidak patuh pajak.
Kebijakan Integrasi NPWP dan NIK
Bagi pelaku usaha online perorangan yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, kini semakin mudah untuk membuat NPWP. Coretax menyediakan pembuatan NPWP perorangan untuk para pelaku bisnis online shop.
Terlebih sejak integrasi NPWP dan NIK diberlakukan penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024. Dengan adanya PER-06/PJ/2024, kini NIK berfungsi sebagai NPWP 16 digit dan format lama NPWP 15 digit tidak berlaku lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penyesuaian administrasi NPWP dalam sistem Coretax sejak 21 Mei 2025, termasuk penggunaan format baru dan integrasi dengan NIK sesuai PER-7/PJ/2025.
Cara Buat NPWP Usaha Online di Coretax
Berikut panduan lengkap cara daftar NPWP usaha online terbaru.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pelaku usaha, yakni:
- KTP dan KK bagi WNI
- Paspor dan KITAP/KITAS bagi WNA
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Email aktif dan nomor telepon berisi pulsa untuk kode OTP
- Data pekerjaan dan ekonomi
- Foto diri untuk verifikasi denga data Dukcapil
- Alamat domisili
2. Daftar Lewat Coretax
Jika dokumen persyaratan telah siap, selanjutnya Anda bisa akses laman resmi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar disini. Kemudian pilih menu wajib pajak Perorangan. Lalu pilih Ya untuk memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selanjutnya, klik menu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK untuk membuat NPWP.
3. Masukkan Data Identitas
Setelah tekan menu tersebut, pastikan Anda untuk mengisi data-data KTP, seperti NIK, nama lengkap, jenis wajib pajak, status pernikahan, nama ibu kandung, dsb. Lalu masukkan juga kontak email aktif dan nomor telepon yang telah diisikan pulsa. Kemudian klik Verify dan sistem akan mengirimkan kode OTP.
4. Data Pihak Terkait (Opsional)
Pada kolom ini bersifat opsional karena berisi data terkait pasangan, anak, atau orang tua.
5. Data Ekonomi
Dalam kolom ini mengisi dua jenis, yaitu metode pembukuan dan sumber data ekonomi.
- Pilih Metode Pembukuan
Tentukan cara pencatatan keuangan sesuai kebutuhan usaha:
Kas: Transaksi dicatat saat uang benar-benar diterima atau dikeluarkan.
Akrual: Transaksi dicatat saat terjadi, meski uang belum berpindah.
Sederhana: Cocok untuk usaha mikro dengan pencatatan minimal. - Lengkapi Informasi Lainnya
Tentukan periode pembukuan, misalnya Januari-Desember. Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sesuaikan dengan jenis usaha. Tentukan sumber penghasilan, seperti pemilik usaha, karyawan, pekerja bebas, dsb.
6. Masukkan Kode KLU
Penggunaan kode KLU disesuaikan dengan bisnis usaha Anda, sebagai berikut.
| Kode KLU | Nama KBLI | Deskripsi Usaha |
| 47911 | Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium | Perdagangan eceran melalui internet (Shopee, Tokopedia, dll) yang menjual produk konsumsi dan kebutuhan rumah tangga. |
| 47912 | Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi | Online shop yang menjualkan produk fashion, aksesoris, dan produk pribadi |
Untuk kode KLU lainnya bisa cek di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
7. Lengkapi Informasi Alamat
Isi ketiga alamat untuk Wajib Pajak, seperti alamat domisili, korespondensi, dan sesuai KTP. Kemudian klik Verify untuk alamat yang telah diinput.
8. Verifikasi Foto Diri
Unggah swafoto untuk diverifikasi sesuai dengan data Dukcapil. Pastikan data NIK Anda telah tervalidasi dengan Dukcapil. Setelah itu, klik tombol Next.
9. Kirim Pernyataan Wajib Pajak
Setelah semua data terisi dengan benar, centang pernyataan bahwa informasi tersebut telah lengkap dan akurat. Lalu klik Submit Application. Jika berhasil Anda akan menerima konfirmasi melalui email yang berisikan nomor NPWP beserta file PDF. Ikuti petunjuk dalam email untuk login ke akun Coretax.
Setelah memiliki NPWP, pelaku usaha wajib menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT dan pembayaran PPh Final. Semua proses ini kini dilakukan secara digital melalui platform Coretax DJP.
Dengan membuat NPWP menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan patuh pajak. Daftarkan NPWP Anda sekarang dan mulai jalankan bisnis secara sah, aman, dan sesuai ketentuan perpajakan terbaru dari DJP.



