Skip to content

Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

Melaporkan SPT tahunan bukan hanya jadi tanggung jawab Wajib Pajak pribadi, tapi juga badan. Selain dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, perwakilan Wajib Pajak badan juga bisa mengurusnya melalui online di website DJP. Dengan begini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT tahunan badan kapan saja dan di mana saja. Berikut panduan cara lapor SPT tahunan badan online. 

 

Panduan daftar EFIN untuk E-Filing pajak

Langkah awal sebelum menerapkan cara lapor SPT tahunan badan online adalah mendapatkan EFIN untuk bisa mengisi E-Filing pajak. EFIN bisa Anda dapatkan dengan mendatangi KPP setempat. Setelah mendapatkan EFIN, lakukan aktivasi online melalui website DJP. Berikut langkahnya.

  1. Masuk ke laman DJP online. Isikan NPWP dan nomor EFIN yang telah didapatkan.
  2. Setelahnya, Anda akan dialihkan ke laman informasi mengenai Wajib Pajak yang telah terisi. Namun, untuk memastikan, sebaiknya cek lagi apakah data yang di-input sudah benar. 
  3. Lanjutkan tahap registrasi dengan mengisi alamat email aktif dan nomor ponsel. Setelah itu, buat password atau kata sandi dengan menggunakan kombinasi angka dan huruf. Klik ‘Simpan’.
  4. Cek email di mana tautan aktivasi EFIN akan dikirimkan oleh DJP. Klik tautan tersebut dan EFIN pun selesai diverifikasi.
  5. Anda siap melakukan pengisian laporan SPT tahunan badan online. 

 

Dokumen apa saja yang perlu diunggah saat pelaporan SPT badan

Tak cukup hanya dengan EFIN, cara lapor SPT tahunan badan online juga membutuhkan dokumen penting perusahaan yang harus disiapkan sebelumnya. Dokumen ini akan diunggah melalui laman DJP sehingga sebaiknya Anda siapkan dulu bentuk soft file-nya. 

  1. Formulir SPT 1771 untuk lapor SPT badan
  2. Laporan keuangan
  3. Laporan Penyampaian Country by Country Report
  4. Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang)
  5. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran (khusus Wajib Pajak PP 46) 
  6. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi Hub Istimewa)
  7. Daftar nominatif (dafnom) biaya entertainment jika ada
  8. Dafnom biaya promosi jika ada
  9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara, khusus Wajib Pajak Migas
  10. SSP PPh Pasal 26, Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi, dan Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

 

Cara lapor SPT tahunan badan online

Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen tadi dalam bentuk soft file, sekarang silakan lanjutkan ke langkah lapor SPT tahunan badan online melalui website DJP. Langkah-langkahnya ada di bawah ini.  

  1. Masuk ke akun E-Filing Anda di website DJP Online,  https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik ‘E-Filing’ dan pilih ‘Buat SPT’ untuk mulai cara lapor SPT tahunan badan online. 
  3. Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait kondisi keuangan dan pendapatan badan. Isi pertanyaan ini dengan sebenar-benarnya agar sistem mampu menentukan jenis formulir SPT yang tepat sesuai profil Anda. 
  4. Kalau sudah menjawab pertanyaan, Anda akan dialihkan ke laman formulir pengisian data. Isi dan lengkapi formulir tersebut.
  5. Klik ‘Berikutnya’ dan Anda akan menerima ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi. 
  6. Masukkan kode verifikasi yang telah Anda dapatkan melalui alamat email pendaftar ke kolom ‘Kolom Verifikasi’. Klik ‘Kirim SPT’ dan cara lapor SPT tahunan badan online pun selesai. 

 

Cara lapor SPT tahunan badan online sekarang sudah sangat mudah dengan mengakses dari laman DJP online. Tinggal menyiapkan file dokumen dan EFIN, Anda sudah bisa melaporkan SPT tahunan badan di mana saja dan kapan saja. Selain melalui DJP, lapor pajak dengan mengisi E-Filing juga dapat diakses dari Ayo! Pajak yang merupakan aplikasi pajak online untuk semua kalangan. Dengan Ayo! Pajak, melaporkan dan merevisi semua SPT bisa dilakukan mudah dan efisien.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan