Sebagai Wajib Pajak di Indonesia, Anda memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Ketentuan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak ini telah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lantas, apa sajakah hak dan kewajiban yang dimaksud?
Hak-hak Wajib Pajak
Setidaknya ada total enam belas hak dan kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut hak-hak Wajib Pajak yang bisa Anda dapatkan:
1. Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Anda berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT, serta hadir saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
2. Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak, maka dapat mengajukan keberatan. Wajib Pajak juga berhak mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Jika Anda membayar pajak dengan jumlah lebih banyak dari seharusnya, maka Anda berhak menerima kelebihan bayarnya. Caranya adalah mengirimkan surat permohonan ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) atau melalui Surat Pemberitahuan (SP).Â
4. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi Anda yang termasuk Wajib Pajak patuh, maka berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk PPN dan tiga bulan untuk PPh terhitung sejak surat permohonan diterima Ditjen Pajak.
5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
Pada kondisi-kondisi tertentu, Wajib Pajak bisa meminta permohonan pengangsuran atau penundaan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.
6. Hak kerahasiaan
Hak dan kewajiban Wajib Pajak juga menyangkut perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang Anda sampaikan kepada Ditjen Pajak terkait kepentingan perpajakan. Hal-hal yang dilindungi mencakup data dari pihak ketiga yang sifatnya rahasia.
7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Apabila terjadi kondisi tertentu, misalnya kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak terutang PBB.Â
8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh badan dengan alasan atau kondisi tertentu.
9. Hak pembebasan pajak
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembebasan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan dengan alasan atau kondisi tertentu.
10. Hak pengurangan PPh Pasal 25
Wajib Pajak dapat meminta permohonan pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dengan kondisi tertentu.
11. Hak mendapatkan insentif perpajakan
Sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) berhak atas fasilitas pembebasan PPN, di antaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, serta perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.
12. Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
Khusus pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPh terutang atas penghasilan konsultan, kontraktor, dan supplier utama ditanggung pemerintah.
Baca juga: Cara Aktivasi e-Filing Pajak!
Berbagai kewajiban Wajib Pajak
Di samping berhak melakukan berbagai hal di atas, Wajib Pajak juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan. Berikut ini di antaranya:
1. Kewajiban mendaftarkan diri
Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang utama adalah mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bisa dilakukan di KP2KP atau KPP. Bisa juga secara online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi pajak online AyoPajak yang telah diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Kewajiban memberi data
Data yang dimaksud adalah informasi orang pribadi atau badan yang dapat menunjukkan kegiatan/usaha, penghasilan dan/atau kekayaan, peredaran usaha, termasuk informasi terkait transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, nasabah debitur, kartu kredit, hingga laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak.
3. Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak
Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Anda bisa melakukan hal ini secara mudah dan praktis melalui platform AyoPajak.
4. Kewajiban pemeriksaan
Contoh kewajiban yang dimaksud adalah memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dinilai perlu, dan memberikan keterangan jika dibutuhkan.
Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah Disini!
Itulah sederet hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dapat Anda dapatkan dan harus Anda lakukan. Mari menjadi warga negara yang baik dengan taat pajak dan memenuhi berbagai kewajiban tersebut. Penuhi kewajiban pajak Anda dengan praktis dan aman lewat aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.Â