NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus Anda simpan dengan baik karena digunakan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak. Kartu NPWP memang tidak boleh hilang. Jika hilang, maka Anda harus mengurusnya. Untungnya, sekarang sudah ada cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online.
Untuk mengurus NPWP hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti, termasuk melengkapi persyaratan dokumen-dokumennya. Simak informasi selengkapnya bersama Ayo!Pajak di bawah ini.
Dokumen untuk Cara Mengurus NPWP Hilang Secara ‘Online’
Pada saat ini memang belum bisa mengurus NPWP yang hilang secara online. Layaknya SIM atau KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan NPWP hilang, yaitu:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian terdekat dari tempat tinggal Wajib Pajak
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP yang hilang jika memang ada
Anda bisa membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar dapat diurus. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang kartu NPWP dengan dibubuhi meterai Rp10.000. Jika sudah mengisi formulir tersebut, kini waktunya mengambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP.
Serahkan seluruh dokumen yang sudah Anda bawa ke petugas KPP. Selanjutnya Anda akan diminta menceritakan kronologi bagaimana hilangnya kartu NPWP tersebut. Langkah terakhir, petugas akan mencetak kartu NPWP yang baru. Namun jangan lupa untuk memastikan bahwa data di kartu tersebut memang sesuai.
Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP
Cara Membuat NPWP yang Baru Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan cetak NPWP elektronik yang semua proses pendaftarannya dilakukan secara online. Pelayanan pengurusan NPWP secara online dengan bentuk NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda sebagai pendaftar.
Berikut cara membuat NPWP yang baru secara online:
- Masuk ke situs www.pajak.go.id, lalu pilih menu sistem e-Registration.
- Jika Anda belum memiliki akun di situs ini, berarti Anda perlu klik Daftar.
- Masukkan identitas dan password lalu klik Save.
- Anda bisa masuk ke email yang didaftarkan dalam DJP untuk melakukan aktivitas akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di dalam email agar proses aktivasi berjalan sempurna.
- Setelah masuk ke akun Anda di dalam situs ini, isi formulir pendaftaran.
- Jika formulir pendaftaran sudah diisi, Anda bisa pilih Daftar agar secara otomatis mengirim formulir tersebut secara online ke KPP terdekat.
- Kemudian Anda bisa mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementara.
- Anda bisa menandatangani formulir tersebut sebagai bentuk persetujuan proses pembuatan NPWP.
- Kirimkan formulir tersebut ke KPP terdekat.
Anda hanya perlu menunggu saja hingga proses pembuatan NPWP yang baru secara online diselesaikan pihak KPP dengan mencetak dan sekaligus mengirimkan kartu baru.
Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP
Jadi itulah cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah di rumah saja. Memang, cara pengurusannya cukup menyulitkan. Oleh karena itu jaga kartu NPWP sebaik mungkin. Simpan di tempat yang aman dan mudah diingat agar tidak hilang begitu saja.
Kartu NPWP yang penting untuk mengurus pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan memang penting untuk Anda jaga. Apalagi SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak. Jika Anda sendiri masih bingung bagaimana mengurus SPT Tahunan, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda dalam mengurus semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sumber:
- https://ayopajak.com/kartu-npwp-hilang/
- https://klikpajak.id/blog/cara-mudah-urus-npwp-hilang-atau-rusak/