Fitur DJP online cek NPWP menjadi bukti kalau urusan perpajakan sudah menjadi lebih mudah. Semuanya berkat hadirnya sistem perpajakan yang kini serba online dan digital. Itu sebabnya Direktorat Jenderal Pajak juga berupaya menghadirkan akses yang bisa Anda manfaatkan dengan lebih efisien. Termasuk memungkinkan Anda untuk mendaftar NPWP sebagai Wajib Pajak, memeriksa status pajak, hingga membuat laporan secara online.
Khusus dalam artikel kali ini, Anda akan dikenalkan dengan cara mengecek NPWP. Anda bisa mengecek apakah NPWP yang sudah Anda buat sudah aktif dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan Anda. Caranya yakni dengan menggunakan DJP online cek NPWP yang efisien dan mudah digunakan. Berikut cara selengkapnya yang bisa Anda ikuti.
Cek Nomor NPWP Lewat Situs
Untuk menggunakan DJP online cek NPWP, pastikan dulu Anda tahu apa itu NPWP dan sudah memilikinya. NPWP atau lengkapnya Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas berupa angka yang digunakan dalam berbagai proses administrasi perpajakan. Cara membuat NPWP sangat mudah, bisa dilakukan secara online tanpa harus ke KPP terdekat.
DJP online cek NPWP membutuhkan nomor ini untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, pastikan Anda sudah memilikinya. Jika sudah memiliki NPWP namun tidak hafal nomornya dan lupa membawa kartu atau kartu hilang, cara untuk memeriksa nomor NPWP adalah dengan mengunjungi situs e-Reg Pajak dan memasukkan data NIK dan Nomor KK yang dipakai untuk mendaftar.
Setelah memasukkan data nomor NIK pada KTP serta nomor KK tadi, sistem akan menampilkan informasi yang Anda butuhkan. Anda bisa melihat informasi data pemegang KTP apakah sudah sesuai atau tidak, termasuk juga data nomor NPWP yang hendak Anda cari tadi.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online
Periksa Status NPWP
Tidak hanya nomor NPWP saja yang dianggap penting, Anda juga membutuhkan kode e-FIN untuk mengakses DJP online cek NPWP. Saat membuka laman registrasi di browser Anda, Anda bisa langsung login apabila sudah memiliki data akun. Jika Anda belum memiliki akun DJP online, silahkan klik pilihan Belum Registrasi? di bagian bawah.
Setelah laman registrasi terbuka, silahkan isi nomor NPWP serta kode e-FIN milik Anda. Ingat, tidak perlu sertakan tanda titik atau strip saat menulis nomor NPWP. Pastikan e-FIN sudah diaktivasi di loket KPP, ya. Isi juga captcha lalu pilih submit. Untuk e-FIN sendiri, jika belum Anda miliki, Anda bisa mengunjungi KPP terdekat. Sementara aktivasinya juga bisa dilakukan secara online.
Begitu selesai melakukan registrasi akun tadi, Anda akan diminta mengisi informasi email serta nomor HP yang masih aktif. Terakhir, Anda perlu membuat password untuk lebih mudah masuk ke laman DJP online. Jangan lupa cek email yang dikirim oleh sistem DJP online untuk mengaktivasi akun tersebut. Dengan begini, Anda sudah bisa memeriksa status NPWP dan kewajiban pajak Anda di laman DJP online.
Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Bisa Juga untuk e-Filing
Terakhir, hal lainnya yang perlu Anda ketahui juga adalah DJP online cek NPWP bukan satu-satunya fungsi dari laman ini. Anda juga bisa mengakses laman dengan akun yang sama untuk melakukan e-Filing. Melalui fitur ini, Anda bisa melakukan kewajiban lapor SPT tahunan serta memproses langkah-langkah pembayaran pajak atau e-Billing, semua melalui laman yang sama.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa mencari informasi untuk mempermudah proses perpajakan Anda di lama yang sama. Ini akan sangat membantu urusan perpajakan Anda, terutama jika Anda tidak sempat ke KPP terdekat untuk melakukan konsultasi langsung.
Pada akhirnya, pastikan Anda mengecek status NPWP Anda secara berkala. Gunakan langkah-langkah mengakses DJP online cek NPWP di atas agar aktivitas perpajakan jadi lebih mudah dilakukan. Manfaatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP agar urusan perpajakan Anda semakin mudah!
