Skip to content

Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Sebagai warga Indonesia, kita wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa menikmati fungsi-fungsi NPWP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. 

 

NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka kode unik untuk menjamin data pajak Anda tidak tertukar. Biasanya, orang baru membuat NPWP ketika mereka baru akan mulai bekerja, karena sebagai syarat rekrutmen di perusahaan. Ternyata, fungsi NPWP bukan hanya untuk memenuhi syarat tersebut, tetapi juga berhubungan untuk membayar pajak tahunan. Agar tidak bingung lagi, mari intip fungsi NPWP bagi Wajib Pajak berikut ini!

 

Fungsi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan

Selain berfungsi sebagai persyaratan administrasi ataupun sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk urusan perpajakan. Apa sajakah fungsi NPWP untuk administrasi perpajakan?

 

1. Mengurus Restitusi Pajak

Jika Anda terlanjur membayar pajak dalam nominal yang kelebihan, Anda bisa mengajukan restitusi. Restitusi adalah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Pengambilan pembayaran pajak berlebih ini hanya berlaku bagi yang memiliki NPWP saja. Jika tidak ada, pengajuan restitusi tidak bisa dilaksanakan.

 

2. Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Dengan tingkat finansial yang berbeda-beda, Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan akan jumlah pajak yang dikenakan. NPWP menjadi syarat utama dalam mengajukan pengurangan pembayaran pajak. sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi yaitu sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

 

3. Pemotongan Pajak yang Rendah

Salah satu manfaat memiliki NPWP adalah mendapatkan diskon pajak penghasilan sebesar 20%. Diskon ini tidak bisa dinikmati oleh mereka yang tidak memiliki NPWP. Jadi, jangan sampai menunda membuat NPWP saat bagian HRD perusahaan meminta Anda untuk membuat kartu identitas pajak ini, ya!

 

4. Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan

Banyak Wajib Pajak yang masih lupa dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Daripada kurang atau lebih, Anda bisa memanfaatkan fungsi NPWP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. NPWP berfungsi untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara online juga.

 

Baca juga: Inilah syarat membuat NPWP pribadi

 

Fungsi Memiliki NPWP untuk Persyaratan Administrasi

Fungsi NPWP untuk Wajib Pajak berikutnya adalah untuk persyaratan administrasi. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi atau syarat dokumen pendukung. Berikut contoh pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP:

 

1. Rekening Dana Nasabah

NPWP menjadi syarat dokumen bagi nasabah yang ingin berinvestasi lewat Rekening Dana Nasabah (RDN) atau biasa juga dikenal dengan sebutan Rekening Dana Investor (RDI). Tanpa NPWP, Anda tidak bisa membeli produk investasi di pasar modal ini.

 

2. Rekening Efek

Bagi Anda yang memiliki investasi saham, maka Anda terlebih dahulu harus memiliki rekening efek. Untuk memiliki rekening penyimpanan saham ini, Anda harus melewati proses pembuatan dengan syarat kepemilikan NPWP.

 

3. Rekening Koran

Perusahaan atau badan usaha harus memiliki rekening koran untuk aktivitas keuangan mereka. Rekening jenis ini memiliki fungsi seperti buku tabungan untuk rekening bank perorangan. Rekening koran ini baru bisa didapatkan jika Anda memiliki NPWP.

 

Baca juga: Kartu NPWP Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

 

4. Rekening Bank

Sesuai dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012, calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

 

5. Administrasi Pajak Final

Jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat diterima dan tidak perlu dilaporkan pada akhir tahun pajak. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.

 

6. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selain untuk urusan rekening, Anda juga wajib memiliki NPWP untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP ini tak hanya dibutuhkan untuk pedagang besar, tetapi juga pedagang UMKM yang harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.

 

7. Pembuatan Paspor

Bagi Anda yang ingin membuat paspor, maka Anda wajib memiliki NPWP. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh direktorat imigrasi yang memuat informasi serta identitas pemegangnya termasuk NPWP.

 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

 

Itulah fungsi NPWP yang harus Anda ketahui, selain itu Anda juga perlu tau bahwa NPWP ternyata memiliki syarat dan jumlah tanggungan NPWP. Setelah mengetahui fungsi NPWP yang ternyata ada cukup banyak, sebaiknya segera membuat NPWP. Pembuatan NPWP tidak sulit, bahkan sekarang NPWP bisa dibuat secara online tanpa Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Untuk konsultasi dan administrasi pajak, Anda bisa mengandalkan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan