Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia, baik per individu maupun badan, sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Umumnya, NPWP wajib dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, terutama jika penghasilannya mencapai Rp60 juta setahun. Namun, tak jarang orang yang belum bekerja juga membutuhkan NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Apakah mungkin dilakukan?
Membuat NPWP untuk yang belum bekerja
Meski NPWP biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, tak sedikit pula masyarakat yang memiliki NPWP padahal statusnya pencari kerja atau job seeker. Biasanya memang beberapa perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai salah satu bagian dari rekrutmen. Jadi, untuk bisa diterima di perusahaan tersebut, pelamar harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.
Nah, masalahnya adalah, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Bagaimana caranya mengisi kolom gaji bruto di formulir pengajuannya nanti? Apa mungkin pengajuan bisa lolos kalau orang yang mengajukan belum bekerja? Tenang, kekhawatiran Anda tidak akan terjadi, kok. Anda tetap bisa mengajukan NPWP meski berstatus sebagai job seeker.
Meminta surat keterangan dari kelurahan
Apabila status Anda adalah seorang job seeker, maka cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja dimulai dengan meminta surat keterangan dari kelurahan. Mintalah petugas kelurahan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan Anda. Namun, jangan ditulis ‘tidak bekerja’, ‘belum bekerja’, atau ‘sedang mencari pekerjaan’.
Isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan, seperti freelancer atau wiraswasta. Dengan begitu, status Anda tetap berpenghasilan meski jumlahnya tidak mencapai Rp60 juta setahun sebagai syarat memiliki NPWP. Jangan pernah mengisi surat keterangan dengan ‘belum bekerja’ karena pengajuan Anda bakal ditolak secara online maupun of line.
Syarat membuat NPWP
Setelah mendapatkan surat keterangan, maka langkah untuk mendapatkan NPWP pun semakin dekat. Tinggal siapkan saja syarat pengajuan NPWP pribadi yang umum diberlakukan kepada para pemohon NPWP yang statusnya sudah bekerja, yaitu fotokopi KTP. Anda bisa menyatukan surat keterangan pekerjaan dari kelurahan dan fotokopi KTP untuk kemudian dipakai dalam proses pengajuan NPWP.
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja
Zaman dulu, orang yang mau membuat NPWP dan pelaporan pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mengantre. Tentu saja cara seperti ini sangat tidak efisien dan membuang waktu. Untungnya, sekarang semua sistemnya sudah online. Anda bisa mencoba cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online melalui website DJP Online.
Langkah pertama, siapkan dokumen persyaratan dan buat akun di situs kantor pajak, yaitu https://ereg.pajak.go.id. Jika semua dokumen sudah disiapkan, maka ikuti cara pembuatan NPWP secara online seperti berikut ini:
- Masuk ke www.pajak.go.id lalu pilih ‘E-Registration’.
- Klik ‘Daftar’, setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email, password, dan lainnya. Kemudian klik ‘Save’.
- Aktivasi akun Anda, caranya dengan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email Anda.
- Saat akun sudah terverifikasi, Anda bisa melanjutkan proses pengisian data pribadi dan pekerjaan. Isikan semua informasi sesuai dengan KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Kalau sudah, klik ‘Submit’.
- Periksa email dari Ditjen Pajak yang berisikan nomor transaksi. Login kembali dengan email Anda dan lihat informasi Kantor Pajak Pratama yang akan menerbitkan NPWP Anda.
- Terakhir, tunggu dan pantau proses pengajuan. Kalau lolos, maka NPWP akan diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan. Kalau tidak, cek kemungkinan adanya data yang perlu diperbaiki di laman DJP Online.
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja pun selesai ketika Anda mendapatkan informasi bahwa pengajuan diterima dan NPWP diterbitkan. Untuk mengambil kartu NPWP, Anda bisa datang langsung ke KPP yang menerbitkannya. Namun, kalau belum berhasil atau tidak ada info penerbitan sampai 14 hari, Anda bisa mengulang proses pengajuan online dari awal.