Skip to content

Inilah Syarat Membuat NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu badan usaha maupun perorangan. NPWP dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Selain itu, NPWP pun kerap jadi syarat saat Anda mengajukan kartu kredit, membuat paspor, melamar kerja, dan sebagainya. Karena banyak sekali gunanya, mari ketahui syarat membuat NPWP pribadi serta langkah penggunaannya secara online. 

 

Syarat membuat NPWP pribadi

NPWP pribadi harus dibuat oleh Wajib Pajak yang berkepentingan dan tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Hal ini termasuk menyiapkan berbagai syarat membuat NPWP pribadi di bawah ini. 

 

Wajib Pajak pribadi yang tidak atau belum bekerja maupun berbisnis

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP pagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 

 

Wajib Pajak pribadi yang sudah bekerja maupun berbisnis 

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA)
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen ini bisa juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (PEMDA) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa. Kalau tidak ada, bisa pakai lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik. 
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 

 

Wajib Pajak pribadi wanita menikah yang ingin hak dan kewajiban perpajakan terpisah

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAP, atau KITAS bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 
  3. Fotokopi kartu NPWP suami.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suaminya adalah WNA.
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari milik suami. 

 

Cara membuat NPWP pribadi secara online 

Setelah mengetahui syarat membuat NPWP pribadi, baik itu yang belum bekerja, sudah bekerja, ataupun wanita sudah menikah yang ingin tanggung jawab pajaknya dipisah dari suami, sekarang saatnya Anda mengetahui cara membuat NPWP. Berikut langkahnya yang perlu Anda simak. 

  1. Buka situs Dirjen Pajak https://www.pajak.go.id/ atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP. Dari menu di laman awal Dirjen Pajak tersebut, pilih sistem ‘E-Registration’. 
  2. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun. Caranya klik ‘Daftar’. Kemudian, isi data pendaftaran pengguna dengan benar, mulai dari nama lengkap, email, dan password. 
  3. Lakukan aktivasi akun. Caranya, buka inbox email yang digunakan untuk mendaftar tadi. Cari email yang dikirim oleh Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk aktivasi yang tercantum dalam email tersebut. 
  4. Setelah mengaktivasi akun, kembali ke laman Dirjen Pajak. Login ke sistem ‘E-Registration’ dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi formulir tersebut dengan data yang benar. 
  5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
  6. Cetak dokumen yang tertera pada layar komputer Anda, di antaranya adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Dua dokumen ini termasuk syarat membuat NPWP pribadi. 
  7. Tanda tangani kedua dokumen tersebut dan satukan dengan berkas syarat yang tadi telah disebutkan di atas. Kirimkan berkas-berkas ini ke KPP, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online. 
  8. Pilihan lain, Anda bisa scan dokumen yang sudah ditandatangani dan diunggah secara online melalui laman pendaftaran NPWP di website Dirjen Pajak. 
  9. Cek status dan tunggu NPWP Anda dikirimkan ke alamat yang didaftarkan ke laman website. 

Itulah tadi panduan singkat mengenai syarat membuat NPWP pribadi, termasuk langkah pengajuannya via online. Bagi yang sedang mengurus NPWP perorangan, bisa langsung mengunjungi laman Ditjen Pajak dan melakukan langkah pendaftaran sesuai dengan yang sudah disebutkan tadi. Semoga informasi ini membantu! 

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan