Kartu NPWP hilang pastinya membuat siapa saja jadi panik. Sudah dicari di setiap ruang, namun kartu yang menyimpan identitas perpajakan ini tetap tak ditemukan. Apalagi bila kehilangan kartu NPWP saat mendekati waktu pelaporan pajak tahunan, di mana kartu NPWP sangat dibutuhkan. Selain urusan perpajakan, kartu NPWP juga wajib dimiliki sebagai satu syarat administrasi perbankan dan banyak lagi.
Lalu, apa ada cara mengurus kartu NPWP yang hilang? Tentu saja ada cara menyelesaikan masalah ini. Cara ini juga bisa dilakukan bagi Wajib Pajak yang kartu NPWP-nya rusak. Mari kita bahas cara mengurus kartu NPWP hilang atau rusak selengkapnya berikut ini!
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Sebelum mengajukan penggantian NPWP hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen penting. Anda harus melapor kehilangan kartu NPWP ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Anda cukup membawa fotokopi surat kehilangannya saja.
Setelah membawa fotokopi surat kehilangan, Anda juga harus membawa fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif. Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotokopi kartu NPWP. Setelah dokumen-dokumen ini disiapkan, per 1 Januari 2020 Anda harus membawa materai Rp 10.000 untuk pengesahan formulir pengajuan kartu NPWP hilang.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Berkerja
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen ini, Anda bisa mengurus kartu NPWP hilang di KPP setempat, tak perlu di KPP tempat Anda membuat kartu NPWP. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP
Formulir ini hanya bisa didapat di KPP. Tinggal isi saja sesuai dengan keterangan yang diminta. Di akhir formulir, tempel materai senilai Rp10.000 dan tanda tangan di atasnya.
2. Ambilah nomor antrian
Setelah mengisi formulir, ambilah nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan tunggu sampai nama Anda dipanggil.
3. Lakukan Pengecekan Kembali
Sebelum menyerahkan Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP, Pastikan identitas Anda sesuai dengan KTP. Jika salah cetak, Anda harus mengulang lagi proses pencetakan ulang yang tentunya memakan waktu banyak. Jadi, perhatikan lagi segala informasinya, mulai dari nama panjang, alamat rumah, sampai ke tempat tanggal lahir.
Semua proses ini tidak memakan biaya, jadi Anda tak perlu membayar siapa pun. Prosesnya juga termasuk cepat, tidak akan memakan waktu seharian. Sebagai tips, saat ingin mengurus kartu NPWP hilang, sebaiknya Anda datang lebih pagi. Semakin pagi datangnya, semakin cepat mendapat nomor antre. Namin, jangan lupa untuk memastikan kelengkapan semua dokumen, ya!
Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Cara mengurus kartu NPWP hilang secara online
Jika Anda tidak bisa bepergian seperti saat di tengah pandemi, Anda juga bisa mengurus kartu NPWP hilang secara online. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk melakukan cetak NPWP elektronik. Disebut elektronik karena nantinya NPWP dikirim lewat email wajib pajak yang mengajukan permohonan.
Lalu, apakah syarat pengajuan NPWP elektronik berbeda? Jawabannya, ya. Wajib Pajak harus sudah memiliki akun DJP Online. Wajib Pajak juga harus sudah memiliki kode EFIN yang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pendaftaran di sistem DJP online. Kalau belum ada kode EFIN, Anda bisa mendaftar akun DJP online dengan meminta EFIN kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika sudah bisa login, Anda bisa menuju ke Registrasi Data Wajib Pajak dan mulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi data yang diperlukan. Nantinya, Wajib Pajak akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara. Lalu, klik “Daftar” dan formulir registrasi Wajib Pajak akan terkirim secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.
Setelah formulir sudah diisi, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementar. Tanda tangani formulir lampirkan berkas dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Langkah terakhir, kirim saja formulir registrasinya ke KPP terdekat.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan kalau kartu NPWP hilang. Cara ini juga bisa dilakukan untuk kartu NPWP yang rusak. Kartu NPWP ini sangat bermanfaat untuk urusan perpajakan dan keperluan administrasi lainnya. Jadi, pastikan kartu NPWP ini disimpan dengan baik dan benar. Untuk berbagai kegiatan pajak seperti e-Filing maupun e-SPT, lakukan saja dengan mudah menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.