Setiap tahunnya, semakin banyak orang yang mencari tahu cara membuat NPWP secara online agar tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan ke setiap Wajib Pajak untuk proses administrasi perpajakan.
NPWP ini digunakan sebagai identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi NPWP selain untuk urusan perpajakan, NPWP juga digunakan untuk salah salah satu syarat administrasi perbankan dan syarat melamar ke perusahaan.
Itulah beberapa alasan untuk membuat NPWP. Sekarang, Anda bisa membuat NPWP online, jadi lebih cepat dan tentunya bisa membantu memutus rantai penyebaran COVID-19. Mau tahu cara membuat NPWP secara online? Berikut penjelasan selengkapnya
Baca juga: Syarat Membuat NPWP Pribadi
Siapkan berkas-berkas yang diperlukan
Sebelum mendaftar NPWP online, ada baiknya Anda mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas berikut ini. Hal ini perlu dilakukan agar proses pembuatan NPWP online tidak mengalami kendala dan bisa segera diselesaikan.
Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha)
Bagi Wajib Pajak yang tidak bekerja sebagai wirausahawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas (freelance), maka Anda siapkan:
- KTP atau SIM yang masih berlaku (Warga Negara Indonesia/WNI) beserta fotokopi
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku (Warga Negara Asing/WNA) beserta fotokopi
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pun membutuhkan NPWP untuk keperluan bayar pajak usaha dagang. Berikut ini adalah daftar dokumen syarat membuat NPWP yang perlu disiapkan:
- KTP atau SIM yang masih berlaku (WNI) beserta fotokopi
- Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA) beserta fotokopi
- Fotokopi dokumen surat izin kegiatan usaha resmi atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau lembar bukti pembayaran listrik (Wirausahawan)
- Fotokopi surat keterangan pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pekerja bebas)
- Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Wanita yang sudah menikah tetap dapat memiliki NPWP pribadi. Dokumen syarat membuat NPWP bagi wanita yang pisah harta dari suami adalah:
- KTP atau SIM yang masih berlaku (WNI) beserta fotokopi
- Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA) beserta fotokopi
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Kartu Keluarga beserta fotokopi
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat keterangan yang bertuliskan pernyataan keinginan untuk memisahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dari perpajakan suami
Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP
Cara Membuat NPWP Online
Proses pembuatan NPWP online sebenarnya mudah dan cepat, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti secara saksama:
1. Buat akun di Ereg Pajak
Bila belum memiliki akun, sebaiknya langsung buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, lalu pilih menu sistem e-registration. Registrasikan diri dengan mengisi formulir Ereg Pajak dan masukkan alamat e-mail yang aktif untuk melanjutkan aktivasi akunnya.
Tinggal ikuti saja langkah-langkah yang tertera. Setelah mengisi, pilih status “Pusat” jika Anda mengajukan Wajib Pajak pribadi bagi yang masih lajang atau Wajib Pajak Badan bagi yang hanya memiliki satu usaha saja. Namun, jika Wajib Pajak merupakan istri yang memisahkan NPWP dari suami, maka pilih “Cabang” dan wajib mencantumkan NPWP suami.
2. Lengkapi dokumen sebagai persyaratan
Untuk melanjutkan proses pengajuan NPWP, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya, Wajib Pajak untuk pribadi menyediakan berkas yang sudah dijelaskan di atas, begitu juga untuk yang menjalankan usaha. Lengkapi semuanya agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.
3. Kirim berkas elektronik
Usai melengkapi formulir dan pengisian data diri selesai, klik tombol “Token” atau kode rahasia yang ada pada dashboard-nya. Setelah itu, baru cek email yang Anda berikan untuk email registrasi. Kalau dalam satu menit belum dikirim, tinggal tekan lagi tombol “Token” agar kodenya dikirim kembali. Salin token di email, lalu masuk kembali ke menu dashboard. Klik “kirim” dan paste kodenya di kolom “Token,” kemudian klik “Kirim Permohonan.”
Setelah disetujui, Anda akan menerima email yang menyatakan status pembuatan NPWP. Kartu NPWP ini akan dikirim ke alamat yang terdaftar. Kalau dalam periode tertentu kartu NPWP belum dikirimkan, bisa saja dokumen-dokumennya belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Jika dokumen sudah lengkap dan sah namun kartu NPWP belum kunjung sampai, coba hubungi KPP tempat Anda terdaftar.
Anda juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pendaftaran NPWP. Anda bisa mengambil formulir NPWP di KPP. Isi formulirnya di rumah dan sertakan berkas-berkas yang diperlukan, lalu kirim melalui pos atau jasa kurir. Jangan lupa simpan bukti pengiriman agar bisa bertanya bila kartu NPWP belum juga sampai.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Itulah cara membuat NPWP secara online yang bisa diikuti. Membuat NPWP merupakan langkah penting agar urusan perpajakan juga administrasi lainnya berjalan lancar. Untuk konsultasi pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Perlu bantuan melapor dan membayar pajak SPT Tahunan? Anda bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Billing AyoPajak. Yuk, jadi warga Indonesia yang taat pajak.
