Siapa yang sudah memiliki kewajiban mengisi SPT Tahunan? SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan. Bagaimana jika tiba-tiba Anda telah lapor SPT? Berapa besar denda telat lapor SPT?
Pertanyaan di atas telah Ayo!Pajak jawab melalui informasi berikut ini. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Denda Telat Lapor SPT
SPT Tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 sendiri, SPT Tahunan Wajib Pajak pribadi dapat dilaporkan paling lambat 31 Maret 2021. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 30 April 2021.
Ingat, setiap tahun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Untuk pelaporan ini, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara, yaitu secara langsung, menggunakan jasa pos atau ekspedisi, dan e-Filing yang saat ini telah tersedia di Ayo!Pajak.
Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sudah pasti dikenai denda. Denda telat lapor SPT sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sesuai undang-undang di atas, besaran denda keterlambatan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak adalah:
- Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi
- Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan
- Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Namun tenang saja. Jika memang salah satu poin di bawah ini sedang dialami, maka pengenaan denda sanksi administrasi tidak akan diberlakukan:
- Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
- Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Jadi sekarang Anda sudah mengetahui berapa besar denda telat lapor SPT yang sebaiknya diketahui dan dihindari sejak dini.
Baca juga: Pahami Cara Mengisi SPT Tahunan
Hindari SPT yang Dianggap Tidak Disampaikan
SPT Tahunan yang dilaporkan terkadang mengalami masalah ketika dikirim. Sebenarnya memang ada aturan yang menganggap SPT tidak disampaikan apabila:
- SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Baca juga: Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan
Pihak DJP akan memberitahukan secara tertulis kepada Anda sebagai Wajib Pajak jika ternyata SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Untuk menghindari masalah denda, Anda dapat memanfaatkan layanan aplikasi pajak online e-Filing dari Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.
Sumber:
- https://personalfinance.kontan.co.id/news/terakhir-31-maret-2021-ini-besaran-denda-jika-telat-lapor-spt
- https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan