Kode jenis setoran pajak terdiri dari beragam nomor. Tentu saja nomor ini dibutuhkan untuk mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing Pajak untuk pembayaran pajak online. Dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), DJP mampu mengidentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke dalam kas negara.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29
Apa saja kode jenis setoran pajak PPh pasal 25/29 untuk orang pribadi dan badan? Berikut daftar selengkapnya bersama AyoPajak.
Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Dengan daftar kode jenis setoran pajak ini, maka proses pembayaran pajak penghasilan Anda menjadi lebih mudah. Apalagi jika menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda. Kunjungi AyoPajak untuk keterangan lebih lanjut.