Terlambat membayarkan kewajiban pajak? Anda perlu mempersiapkan diri untuk menerima sanksi telat bayar pajak. Tidak bisa dianggap remeh, sanksi telat bayar pajak diterapkan agar para Wajib Pajak menjadi jera dan menghindari sanksi keterlambatan ini di masa depan.
Â
Dibuatnya sanksi telat bayar pajak ini pun bukan tanpa alasan. Alasan utamanya adalah menciptakan kondisi di mana pihak Wajib Pajak lebih terdorong untuk terus disiplin dan tertib dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya. Supaya Anda bisa menghindarinya, berikut sanksi-sanksi telat bayar pajak yang perlu Anda ketahui.
Â
Â
Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak
Â
Â
Sanksi administrasi
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi telat bayar pajak atau sanksi perpajakan ini dibagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak.
Â
Sanksi denda diberlakukan jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak, termasuk sanksi telat bayar pajak itu sendiri. Nominal spesifiknya pun berbeda-beda, tergantung pada regulasi yang mengatur kondisi pelanggaran tertentu.
Â
Sebagai contoh, jika terjadi keterlambatan saat pelaporan SPT Masa PPn, sanksi telat bayar pajak yang harus dibayarkan adalah Rp500 ribu. Lalu, sanksi telat bayar pajak saat pelaporan SPT Masa PPh denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Â
Kedua, sanksi pengenaan bunga yang berlandaskan hukum UU KUP Pasal 9 Ayat 2 (a) dan 2 (b). Tertulis bahwa denda yang dikenakan sebesar 2% per bulan dan akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Denda ini harus dilunaskan oleh Wajib Pajak yang tidak membayar pajak sebelum jatuh tempo. Disebutkan juga bahwa Wajib Pajak yang baru membayar setelah jatuh tempo SPT tahunan akan menerima denda sebesar 2% setiap bulannya. Ini wajib dilakukan sejak tanggal batas pelaporan SPT sampai batas waktu pembayaran.
Â
Sanksi telat bayar pajak lainnya adalah sanksi kenaikan yang biasanya diberlakukan jika terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang akan diterima oleh pihak Wajib Pajak adalah kenaikan jumlah pajak yang bisa mencapai 50% dari nominal pajak yang belum dilunasi.
Â
Â
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Â
Â
Sanksi pidana
Selain sanksi administrasi, terdapat pula sanksi pidana dalam urusan perpajakan. Tentunya, sanksi yang berat ini tidak diberikan hanya semata-mata sebagai sanksi telat bayar pajak. Disebutkan bahwa sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali.
Â
Salah satu contoh sanksi pidana ini dimuat dalam UU KUP Pasal 39 Ayat i, yakni sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang sudah dipotong. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi juga harus membayar denda setidaknya 2 kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali pajak terutang.
Â
Batas waktu pelaporan SPT
Agar tidak mendapat sanksi telat bayar pajak yang sudah dijelaskan di atas, Anda perlu tahu dan ingat batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dimulai dengan Surat Pemberitahuan Masa yang harus segera diurus paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Lalu, dilanjutkan dengan SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi yang perlu diurus paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Untuk SPT PPh Wajib Pajak badan, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah masa pajak berakhir.
Â
Ingat, batas waktu ini tidak boleh dilanggar bila Anda tidak ingin dikenakan sanksi atau telat bayar pajak di masa depan. Anda juga bisa menggunakan bantuan aplikasi pajak online AyoPajak yang memiliki fitur pengingat untuk melakukan pelaporan pajak. Ada juga fitur untuk membantu Anda menghitung nominal pajak yang harus Anda bayar. Pastikan juga Anda selalu mengisi laporan pajak dengan jujur, ya.
Â
Â
Baca juga: Cari tahu cara lapor pajak pribadi online
Â
Â
Pada dasarnya, sanksi telat bayar pajak ini bisa Anda hindari asalkan Anda tetap patuh pada peraturan dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Jadi, seharusnya Anda tidak perlu risau soal sanksi atau denda pajak. Jika ingin melakukan pelaporan dengan efisien, Anda bisa mencoba saran tadi untuk menggunakan sistem perpajakan online e-Filing di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Dengan begitu, Anda akan dimudahkan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak.Â