Setiap tahun, para Wajib Pajak pribadi maupun badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan di Indonesia. SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak yang penghasilan per bulannya mencapai Rp60 juta lebih atau juga kurang. Tidak perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sekarang Anda bisa membuat SPT ini secara online atau e-filling melalui website DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan melalui online? Simak panduan lengkapnya!
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Jika Anda mengurus atau lapor SPT tahunan untuk diri sendiri, maka tergolong dalam SPT pribadi. Nah, SPT pribadi memiliki beberapa formulir berbeda sesuai dengan status Wajib Pajak.
1. Jika penghasilan Wajib Pajak (Orang Pribadi) kurang dari Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770 SS untuk karyawan atau pegawai.
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan dari pekerjaan sampingan.
- 1770 untuk non pegawai.
2. Jika penghasilan Wajib Pajak (Orang Pribadi) lebih dari Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta/tahun, maka jenis formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770 S untuk karyawan atau pegawai.
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain.
- 1770 untuk non pegawai.
Baca juga: Cara mengisi spt 1770 yang mudah
Dokumen Pelengkap
Setelah menemukan formulir yang tepat, siapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja atau divisi terkait di kantor, misalnya HRD. Ada pula beberapa dokumen pelengkap penting lainnya yang harus Anda siapkan agar proses lapor SPT lancar. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
- NPWP
- EFIN
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
- Dokumen bukti penghasilan lain di luar pekerjaan
- Neraca & laporan laba-rugi (Wirausaha)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (Wirausaha)
- Daftar penghasilan
- Daftar tanggungan pribadi
- Daftar harta pribadi
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
Mengisi Formulir SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan
Mari ikuti cara mengisi SPT Tahunan secara online berikut ini:
- Sebelumnya, Anda harus memiliki akun. Buat akun di website DJP Online, disini.
- Dapatkan EFIN melalui website yang sama, atau bisa juga mengurus secara offline ke KPP setempat dengan membawa NPWP.
- Pada laman DJP, isi NPWP dan password serta kode captcha untuk bisa login.
- Saat Anda sudah ada di laman One-Stop Tax Services, pilih cara mengisi SPT Tahunan, yaitu E-Filing, yang selama pengisian harus terhubung dengan internet; atau E-Form yang bisa mengisi formulir secara offline.
- Katakanlah Anda memilih E-Filing. Kemudian lanjutkan dengan klik ikon ‘E-Filing’ dan muncullah menu untuk membuat SPT. Klik bagian ‘Buat SPT’ di pojok kanan atas.
- Berikutnya, jawab pertanyaan yang muncul sesuai dengan kriteria dan kondisi Anda sebenarnya. Selesaikan pertanyaan ini sampai dengan nomor terakhir.
- Klik pilihan formulir SPT yang muncul di akhir pertanyaan. Jika Anda berpenghasilan di atas Rp60 juta/setahun, maka akan muncul SPT 1770 S. Namun, seandainya penghasilan Anda di bawah itu, maka yang muncul adalah formulir SPT 1770 SS.
- Berikutnya, pilih tahun SPT Pajak, atur statusnya jadi ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
- Anda akan dialihkan ke ‘Lampiran II’, yakni halaman daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Di sini akan tertera pula jumlah nominal potongan pajak.
Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui
SPT Tahunan Bagian Harta Dan Piutang
Setelah menyelesaikan Lampiran II, selanjutnya Anda akan masuk ke cara mengisi SPT Tahunan, bagian harta dan piutang. Begini langkah-langkahnya.
- Masih di laman yang sama, klik ‘Tambah+’ untuk mengisi lampiran I, bagian kolom harta. Kemudian, cantumkan seluruh harta yang Anda punya, baik itu penghasilan, tabungan, deposito, giro, dan lainnya. Kalau sudah, klik ‘Simpan’. Tambahkan lagi isian harta jika memang ada lebih dari satu kekayaan.
- Jika pengisian harta sudah selesai, klik “Langkah Berikutnya’. Di halaman berikutnya akan muncul pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki utang?’. Kalau memang iya, isikan saja, misalnya KTA, KPR, dan lainnya, kecuali kredit.
- Setelah itu, isi identitas Anda sesuai status, apakah itu ‘Tidak Kawin/Kawin’. Lalu lanjutkan dengan klik ‘Lanjut ke A’.
- Lakukan pengisian data, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang/Lebih Bayar, Angsuran PPh Pasal 15 Tahun Pajak Berikutnya.
- Centang kolom ‘Setuju/Agree’ pada bagian ‘Pernyataan’ dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
- Jika seluruh pengisian benar, maka di akhir akan muncul informasi bahwa SPT Anda ‘Nihil’.
- Periksa email karena DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di bagian bawah.
- SPT siap dikirim dengan klik ‘Kirim SPT’ dan ‘Selesai’.
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar
Seperti itulah cara mengisi SPT Tahunan. Sebenarnya, semuanya sudah ada panduan lengkapnya di laman website DJP saat Anda melakukan pengisian. Hal yang paling penting adalah jangan terburu-buru dan telitilah dalam mengisi informasi. Kesalahan sedikit saja dapat menggagalkan status laporan SPT Anda.
Demikianlah langkah-langkah mengisi SPT Tahunan. Ingin cara yang lebih mudah untuk lapor SPT Tahunan? Anda juga bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Billing AyoPajak yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP! Yuk jadi warga Indonesia yang taat hukum.
