Benarkah cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak itu bisa dilakukan secara online di rumah saja? Nah, setiap warga negara Indonesia yang sudah menjadi Wajib Pajak diharuskan melapor SPT setiap tahunnya, bukan? Bahkan di tengah pandemi ini, kewajiban melapor SPT tahunan wajib dilaksanakan. Namun, bagaimana kalau belum punya EFIN sehingga tidak bisa lapor SPT secara online?
Gawat sekali, karena salah satu syarat aktivasi akun DJP online adalah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN ini baru bisa didapatkan bila Wajib Pajak sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mendatangi kantor pajak untuk mendaftar. Namun, kini ada cara mendapatkan EFIN bisa tanpa ke kantor pajak. Caranya sangat praktis dan tentunya membantu memutus rantai penyebaran COVID-19. Berikut cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak!
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Via Aktivasi Online
Nomor EFIN ini ternyata bisa didapatkan via aktivasi online tanpa perlu ke kantor pajak. Caranya dengan menggunakan layanan terbaru dari DJP per tahun 2021. Wajib Pajak cukup mengunjungi laman efin.pajak.go.id. Laman ini akan menuntun Wajib Pajak untuk mengaktivasi nomor EFIN secara online dengan fitur pengenalan wajah Wajib Pajak atau yang dikenal sebagai teknologi face recognition. Pelayanan dengan teknologi terbaru ini baru diluncurkan Ditjen Pajak pada Maret 2021 lalu.
Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak via aktivasi online juga cukup sederhana. Pertama, kunjungi efin.pajak.go.id. Jangan lupa siapkan NPWP, lalu klik Lanjutkan. Klik Setuju untuk menggunakan kamera perangkat, lalu klik Lanjutkan. Nantinya akan muncul disclaimer bertuliskan “Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP.” Setelah itu, klik Mulai Sekarang, kemudian isi Nomor NPWP sesuai kolom yang tersedia. Klik Lanjutkan. Aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan bila NPWP terdeteksi oleh sistem.
Baca juga: Cari Tahu Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Cara Mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak via Email
Karena aktivasi online dengan teknologi face recognition untuk sementara masih dalam versi percobaan (Beta), terkadang masih ada proses yang gagal. Jangan berkecil hati, Wajib Pajak masih bisa mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak via email! Caranya dengan mengirimkan email ke kantor pajak.
Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak via email dimulai dengan membuat pesan baru di email Wajib Pajak. Kemudian, di kolom tujuannya, isi alamat email kantor pajak sesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat email setiap kantor pajak bisa dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Isi kolom subject email dengan kalimat “PERMINTAAN NOMOR EFIN.” Kemudian dalam email, sertakan data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel yang aktif. Jangan lupa, scan KTP dan NPWP juga dalam bentuk file digital, kemudian unggah sebagai attachment bersama foto diri. Setelah semua berkas sudah dicantumkan, tinggal kirim pesan email saja. Petugas kantor pajak setempat nantinya akan mengirim pesan email berisi nomor EFIN.
Baca juga: Syarat Pengajuan efin badan yang harus Anda Ketahui
Jika dengan cara di atas belum juga berhasil, Wajib Pajak bisa mencoba mengirim 4 berkas sebagai syarat aktivasi EFIN. Unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di Ditjen Pajak Online, lalu isi sesuai kolom yang diminta. Setelah diisi, cantumkan formulir bersama foto KTP, foto NPWP, dan pas foto Wajib Pajak. Jika semua data sudah sesuai, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF lewat email.
Itulah cara mendapatkan EFIN tanpa pergi ke kantor pajak. Jangan lupa email di saat jam kerja agar petugas kantor pajak setempat bisa langsung memprosesnya. Wajib Pajak harus mendapatkan nomor EFIN agar dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Jadi, meskipun pergerakan dibatasi karena pandemi, masih ada jalan lain untuk mendapatkan EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, langsung lapor pajak melalui platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP agar lebih mudah!