Saat ini, proses upload data ke Coretax tidak lagi menggunakan CSV, melainkan beralih ke format XML. Berbeda dengan skema impor sebelumnya, penggunaan XML membantu integrasi data lebih rapi dan minim kesalahan sistem.
Memahami cara upload file XML menjadi langkah penting agar pelaporan tetap lancar. Melalui artikel ini, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan panduan lengkap cara upload format file XML ke Excel dengan menggunakan convert resmi dari DJP Coretax.
Apa itu XML Coretax?
XML (Extensible Markup Language) adalah format file digital yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimpor file perpajakan ke sistem Coretax. Tidak lagi menggunakan CSV dan PDF dalam mengunggah file, XML hadir untuk menggantikan format lama.
Regulasi Terbaru Format XML Coretax
Mulai 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan baru, yaitu PER-11/PJ/2025. Saat ini, format XML ini sebagai standar pelaporan elektronik. Regulasi tersebut memiliki pokok-pokok penting, sebagai berikut.
- Format dan pengisian SPT,
- Bukti potong (Bupot),
- Faktur pajak dalam sistem Coretax.
Selain regulasi tersebut, terdapat aturan lain PMK No. 81 Tahun 2024 yang masih menjadi landasan hukum utama dalam implementasi Coretax.
Adanya regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Selain itu, aturan ini bertujuan memperkuat integrasi sistem perpajakan elektronik melalui Coretax serta menyesuaikan format pelaporan dengan kemajuan teknologi digital yang selalu berkembang.
Jenis File dalam Format XML
Dalam sistem Coretax, ada beberapa file perpajakan yang harus upload menggunakan format XML. Berikut ini jenis-jenis file yang perlu diunggah dalam format XML:
- SPT Masa (PPN dan PPh)
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kini harus menggunakan format XML. Hal ini bertujuan agar file lebih rapi, valid, dan sesuai struktur yang ditetapkan DJP. - Bukti Potong (Bupot)
File ini mencatat pemotongan pajak, seperti PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2. Jika sebelumnya menggunakan format CSV, sekarang Bupot wajib dikonversikan ke XML sebelum diunggah. - Faktur Masukan dan Keluaran
Faktur masukan dan keluaran saat ini harus menggunakan format XML yang menggantikan CSV sebelumnya. - Lampiran SPT Tahunan Badan
Format file yang semula menggunakan CSV kini telah diwajibkan beralih ke XML, seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sementara file yang berubah dari format PDF ke XML, yaitu dafnom biaya entertainment dan daftar piutang tak tertagih. - File Administrasi Pendukung
Untuk mempermudah validasi dan audit, file lain yang berkaitan dengan perpajakan juga diarahkan menggunakan XML.
Perubahan dari Sistem Sebelumnya
Seiring format lama tidak diberlakukan lagi, seluruh file di Coretax wajib diunggah menggunakan format XML. Selain perubahan format file sebelumnya, terdapat (2) perubahan lainnya:
- Struktur data
Berdasarkan struktur data adanya penambahan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dan penyesuaian elemen file lainnya seperti metode pembebanan piutang. - Validasi otomatis
Sistem akan melakukan pengecekan internal atas data yang dimasukkan, seperti NPWP, NITKU, Kode Objek Pajak, dan tarif pajak divalidasi oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan input (human error).
Cara Upload XML Coretax dari Excel dengan Converter
Cara buat XML Coretax bisa dengan mudah dengan menggunakan Converter dari DJP, sebagai berikut.
1. Unduh Template dan Converter
Buka situs resmi DJP, lalu klik link https://www.pajak.go.id/id/reformdjp untuk mengunduh template Excel dan converter ke XML.
2. Isi Data di Sheet “DATA”
Langkah kedua ini, isi data sesuai dengan informasi yang diminta, seperti NPWP, NITKU, jenis pajak, dan jumlah potongan. Pastikan semua entri telah lengkap dan valid.
3. Gunakan Sheet “REF”
Gunakan sheet Ref sebagai panduan referensi. Di sheet ini tersedia kode valid dan referensi, seperti kode jenis pajak dan tarif. Panduan ini akan memandu Anda agar data menjadi valid saat divalidasi Coretax.
4. Aktifkan Menu Developer di Excel
Untuk mengekspor data ke XML, aktifkan menu Developer melalui:
File → Options → Customize Ribbon → centang Developer → OK
5. Ekspor Data ke Format XML
Langkah ini Anda mulai ekspor data. Pilihlah tab Developer → Export → tentukan nama dan lokasi penyimpanan file → simpan dan file siap diunggah ke Coretax.
6. Unggah File XML ke Coretax
Pada tahap ini Anda perlu login ke aplikasi Coretax. Kemudian pilih menu Import Data → klik Browse → pilih file XML → Upload. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil validasi file tersebut. Jika terdapat kesalahan, perbaiki data pada Excel ulangi lagi proses ekspor dan upload hingga berhasil.
Dengan diberlakukannya format XML dan template Excel resmi dari DJP, proses pelaporan kini dapat dilakukan lebih struktur dan minim risiko human error. Pastikan Wajib Pajak mengikuti langkah-langkah di atas agar data dapat diterima tanpa terkendala.



