Masih banyak orang yang bingung dengan cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar. Beberapa pihak Wajib Pajak juga kerap mengalami isu ini dan harus mengajukan pertanyaan serupa saat berkonsultasi tentang laporan pajak yang sedang dibuat. Untuk membantu Anda ketika SPT PPN Lebih Bayar, ada 4 panduan cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar yang bisa Anda ikuti di bawah ini.
Kondisi SPT PPN Lebih Bayar
Jadi, apa sebenarnya kondisi SPT PPN Lebih Bayar itu? SPT PPN Lebih Bayar ini kondisi di mana pihak Wajib Pajak dapat menambahkan kredit dari kelebihan pembayaran untuk dibayarkan di masa pajak berikutnya. Ini sebabnya dibutuhkan pembetulan untuk menjamin data perpajakan sudah sesuai.
Lalu, perihal cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar, kini sudah bisa dilakukan dengan lebih efisien dengan mengakses e-Faktur. Langkah atau cara-caranya bisa Anda terapkan sesuai dengan uraian berikut.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengakses laman e-Faktur dan mulai menerapkan cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar, ketahui dulu beberapa hal yang harus disiapkan. Anda membutuhkan Surat Permohonan Pembetulan yang harus dibuat secara tertulis. Untuk membuatnya, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat agar memperoleh formulir surat permohonan.
Isi surat permohonan tersebut selengkap mungkin sebelum melakukan pengajuan. Langkah ini bisa dilakukan selama Direktur Jenderal Pajak belum melayangkan Surat Pemberitahuan khusus pada Anda sebagai pihak Wajib Pajak. Berikutnya, siapkan juga dokumen terkait laporan perpajakan serta NPWP Anda.
Baca juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online
2. Akses Laman e-Faktur
Jika dokumen-dokumen tadi sudah disiapkan, Anda sudah bisa mengakses laman aplikasi e-Faktur untuk melakukan cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar. Laman e-Faktur bisa Anda akses di sini. Pastikan juga Anda sudah mengurus akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak Wajib Pajak.
Dengan memiliki akun beserta password PKP, Anda bisa melakukan login ke laman e-Faktur. Jika belum memiliki akun PKP, segera daftarkan diri Anda di KPP terdekat. Selain itu, Anda juga bisa membuat akun PKP secara mandiri dengan cara registrasi secara online.
Baca juga:Â Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui
3. Login Lalu Buat Ralat
Setelah berhasil login dengan akun PKP Anda, berikutnya adalah membuat pembetulan. Caranya dengan memilih menu SPT pada laman e-Faktur yang sudah terbuka. Lalu, pilih menu Posting dan isi datanya untuk membuat pembetulan SPT masa PPN yang mengalami kekeliruan. Setelah selesai, buka kembali menu SPT.
Kali ini, pilih SPT Pembetulan dan pilih Buka SPT untuk mengubah isi. Masuklah ke bagian formulir dengan nomor induk 1111. Periksa dengan teliti setiap bagian yang hendak diralat. Lalu, di bagian II, Anda bisa memilih tombol PPN Lebih Bayar. Tidak terlalu sulit sebenarnya, Anda hanya memastikan semua data terisi dengan teliti.Â
4. Unduh File Pelaporan
Setelah selesai, Anda sudah dapat membuat file pelaporan dalam bentuk file CSV juga PDF. Namun, perlu diingat satu hal. Jika Anda belum melakukan pembetulan SPT PPN Lebih Bayar di langkah pertama tadi, file pelaporan itu nantinya tidak akan muncul dan tidak bisa diakses apalagi diunduh untuk dicetak.
Jadi, pastikan Anda menerapkan setiap langkah serta cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar yang dijabarkan di atas. Periksa dengan teliti setiap pembetulan yang dilakukan. Dengan begitu, file bisa diakses dan diunduh. Anda juga bisa segera mencetaknya untuk dilaporkan ke KPP terdekat.Â
Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah
Anda juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan staf KPP sebelum menerapkan cara pembetulan SPT PPN Lebih Bayar ini. Tujuannya agar Anda dapat menyampaikan pertanyaan dengan lebih leluasa. Apalagi jika ada kasus-kasus khusus dalam proses pembetulan SPT PPN Lebih Bayar yang sedang Anda coba tangani. Anda pun bisa menggunakan aplikasi pajak online Ayo Pajak, merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk memudahkan urusan perpajakan pribadi atau bisnis Anda, seperti e-Filing, e-Biling, e-Faktur, atau pun untuk konsultasi perpajakan bisa Anda temukan di Ayo Pajak!Â