Skip to content

Ketahui Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online

Banyak orang beranggapan bahwa cara lapor pajak penghasilan secara online itu kelewat rumit. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, diharuskan untuk melaporkan pajak penghasilan Anda selama satu tahun terakhir di awal tahun. Jangan dulu menundanya karena kini sudah ada cara lapor pajak penghasilan secara online tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak cara lapor pajak penghasilan secara online di bawah ini.

 

Jenis SPT Pajak yang Bisa Dilaporkan Secara Online

Dalam cara lapor pajak penghasilan secara online, faktanya semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-filling, baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi, formulir SPT yang digunakan di antaranya adalah:

 

1. Formulir 1770

Formulir SPT 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya

2. Formulir 1770 S

Jenis SPT Tahunan ini biasa dipakai bagi Wajib Pajak pribadi yang penghasilannya didapatkan dari satu maupun lebih pemberi kerja dalam kurun waktu 1 tahun. Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha maupun pekerjaan yang bebas. 

 

3. Formulir 1770 SS

Jenis SPT Tahunan 1770 SS ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang hanya bekerja pada satu erusahaan atau instansi dalam kurun waktu 1 tahun. Adapun jumlah pendapatan kotornya adalah tidak lebih dari angka Rp60 juta setiap tahunnya.

 

Cara Melaporkan Pajak Penghasilan Secara Online

Setelah mengetahu berbagai jenis SPT yang bisa dilaporkan secara online, inilah panduan lapor pajak online yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

1. Lampirkan bukti potong pajak penghasilan

Untuk dapat melakukan pelaporan SPT, tahunan ataupun masa, Anda pun harus melampirkan bukti potong dari pajak penghasilan yang Anda miliki. Bukti potong pajak juga dapat sebagai bukti yang diberikan perusahaan tempat Anda bekerja.

Bukti potong ini terbagi menjadi dua jenis, yakni bukti potong 1721 A1 (karyawan swasta) dan bukti potong 1721 A2 (pegawai sipil). Nantinya, bukti potong wajib Anda siapkan sebelum melaporkan pajak penghasilan secara online melalui e-filling, terutama untuk SPT Tahunan 1770 SS.

Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah

 

2. Membuat EFIN untuk mendaftar akun DJP online

Untuk bisa melaporkan pajak penghasilan secara online sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar untuk mendapatkan EFIN. 

 

Setelah melapor kepada petugas, nantinya Anda akan diarahkan mengisi maupun menandatangani formulir aktivasi EFIN. Pada saat mendaftar, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan dan dibawa untuk diperiksa petugas seperti:

  • KTP asli dan satu lembar fotokopinya.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili di Indonesia.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

 

Setelah EFIN dibuat, lanjutkan dengan mendaftar dan membuat akun DJP online dengan tenggat waktu paling lambat satu hari kerja pada situs resmi DJP. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login dan klik “Daftar.”
  2. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, klik “Verifikasi.”
  3. Tunggu beberapa saat sampai selesai dan kata sandi akan diberikan melalui tautan pada email yang Anda gunakan untuk mendaftar.
  4. Klik tautan tersebut untuk proses aktivasi akun DJP online.
  5. Bila sudah aktif, masuk kembali dengan NPWP Anda dan kata sandi yang telah diberikan.

 

3. Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Online

Kini, setelah semua dokumen di atas sudah lengkap dan siap, saatnya Anda melakukan pelaporan pajak penghasilan secara online. Terutama melalui e-filling untuk jenis pajak 1770ss pada laman DJP online. Caranya pun cukup mudah, Anda bisa ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”

2. Pilihlah layanan “e-filling” dan lanjutkanlah dengan “buat SPT.”

Tunggu beberapa saat hingga muncul beberapa pertanyaan sebelum Anda masuk pada SPT 1770 SS. Beberapa pertanyaan ini antara lain:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak.”
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawablah “Tidak.”
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawablah “Ya.”

3. Kemudian, klik tombol “SPT 1770 SS.”

4. Isi formulir yang berisikan tahun pajak maupun status SPT.

5. Lanjutkan dengan mengisi data SPT dan klik “Berikutnya.”

6. Kemudian akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Anda bisa bisa klik tombol “Di sini” untuk mengambil kode verifikasi tersebut dan kode akan dikirim melalui email maupun nomor telepon Anda. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol “Kirim SPT.”

7. Cek kembali email Anda dan akan terlampir Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

 

Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui

 

Ternyata cara lapor pajak secara online begitu mudah, ya. Dengan begitu, Anda tidak perlu ribet lagi dalam melaporkan SPT tepat waktu. Tak perlu lagi bingung ketika melapor pajak penghasilan atau mengurus perpajakan, selama Anda menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan