PJAP Mitra Resmi DJP

Cara Daftar Akun Ayopajak

Transformasi teknologi membuat segala hal beralih ke ranah digital termasuk dunia perpajakan. Semula harus mengantre untuk melapor, sekarang hanya dengan menggunakan ponsel bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai pengganti sistem lama. Coretax berfungsi mengelola data dan pelaporan pajak secara digital dan terpusat. Seiring kemajuan teknologi, jumlah mitra resmi DJP pun semakin bertambah. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) tersebut salah satunya adalah Ayopajak.

Ayopajak merupakan PJAP yang terintegrasi langsung dengan sistem DJP. Aplikasi ini hadir untuk membantu Wajib Pajak individu, badan usaha, dan konsultan perpajakan dalam mengelola kewajiban pajak dengan mudah, aman, dan bebas khawatir karena teknologi canggih dan fitur-fitur unggulan yang ramah pengguna.

Dengan Ayopajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkan manajemen akses dan host-to-host API untuk menunjang pengelolaan pajak menjadi lebih efisien. Fitur keunggulan manajemen akses ini dapat digunakan lebih dari satu pengguna/akun untuk mengelola pajak. Kemudian API Ayopajak memudahkan integrasi sistem internal perusahaan dengan Ayopajak sehingga alur kerja menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.

Daftar Akun Ayopajak

Berikut tutorial cara daftar dan login akun Ayopajak:

  1. Masuk Website Ayopajak
    Buka laman https://apps.ayopajak.com/register melalui browser. Jika belum memiliki akun, Anda klik menu Daftar. Namun, Ayopajak juga menyediakan tiga (3) metode pendaftaran yang sesuai kebutuhan Anda:
    • Melalui Akun Privy
      Jika telah memiliki akun Privy, Anda cukup login menggunakan metode ini.
    • Daftar sebagai Konsultan Pajak
      Pilih opsi ini jika Anda berprofesi sebagai konsultan pajak.
    • Daftar sebagai Wajib Pajak Biasa
      Metode ketiga ini ditujukan untuk wajib pajak biasa atau perorangan.
  2. Isi Email & Password
    Setelah menentukan jenis pendaftaran di Ayopajak, Anda bisa melanjutkan dengan mengisi alamat email dan kata sandi untuk membuat akun. Pastikan alamat email yang digunakan adalah email aktif dan dapat diakses.
  3. Verifikasi Akun
    Setelah mengisi email dan password, link verifikasi akan dikirimkan melalui email. Klik link tersebut untuk verifikasi akun. 
  4. Login di Ayopajak
    Pada tahap ini, Anda bisa masuk ke akun Ayopajak dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

Isi Profile Bagi Badan PKP

Panduan untuk Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih berlanjut. Jika Anda wajib pajak PKP, harus melengkapi profil PKP sesuai ketentuan. Berikut kriteria yang harus dilengkapi oleh PKP:

  • Isi Profil PKP
    Untuk mengisi profil PKP, Anda klik Pengaturan di pojok kanan bawah menu. Lalu pillih fitur Profil PKP. Lengkapi profil PKP tersebut mulai dari kode lapangan usaha, email, nomor telepon, hingga profil penandatanganan. Jika telah terisi semua klik tombol Simpan.
  • Lengkapi Tempat Kegiatan Usaha
    Setelah mengisi profil PKP, selanjutnya lengkapi tempat kegiatan usaha Anda. Pilih fitur + Buat Baru lalu isi kegiatan usaha mulai dari NITKU, nama dan alamat NITKU, penandatanganan faktur, tempat penandatangan, serta NPWP dan nama PIC. Kemudian klik Simpan.

Setelah mendaftar akun dan mengisi profil secara lengkap, Anda mulai dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan di Ayopajak, seperti membuat e-Faktur, menerbitkan e-Billing, melaporkan SPT, hingga mengelola dokumen pajak lainnya secara terintegrasi dan aman.