Skip to content

Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

Bagaimana cara membuat E-Billing? Bagi yang baru pertama membuat, Anda mungkin menganggap hal tersebut akan sulit dan rumit dilakukan. Padahal, kenyataannya tidak begitu. E-Billing diciptakan Dirjen Pajak sebagai fasilitas yang akan memudahkan para Wajib Pajak untuk membayarkan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, sistem pembuatan E-Billing pun pasti mudah dan gampang. Simak langsung panduannya di bawah ini!

 

Pengertian E-Billing

E-Billing adalah sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat saat harus membayar pajak mereka. Dengan E-Billing, Wajib Pajak tidak perlu lagi membayar secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). E-Billing memungkinkan Anda membayar pajak secara online, dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau E-billing. 

 

Cara membuat kode billing dengan akun DJP online

Cara membuat E-Billing online dimulai dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Kode ini didapat melalui website DJP online setelah Anda mendaftarkan akun. Kalau belum mendaftarkan akun, maka kode E-Billing atau ID billing bisa didapat dengan datang langsung ke KPP terdekat dan meminta nomor EFIN. 

Bagi yang sudah punya akun DJP online, langsung saja buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Login dengan nomor NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik menu ‘Bayar’ dan klik ‘E-Billing.’ Selanjutnya, lengkapi formulir informasi. Kalau sudah selesai, klik ‘Buat Kode Billing.’ Masukkan kode keamanan dan klik ‘Cetak’. Kode E-Billing pun berhasil dibuat. 

 

Cara membuat E-Billing melalui Ayo! Pajak

Selain melalui website Ditjen Pajak, kini cara membuat E-Billing pun sudah bisa melalui website Ayo! Pajak. Kalau Anda mau membuat kode E-Billing di Ayo! Pajak tapi belum punya akun, berikut cara pendaftarannya: 

    1. Daftar Akun Baru melalui Ayo! Pajak.
    2. Masukkan alamat email dan buat kata sandi yang merupakan gabungan dari angka dan huruf, sebanyak minimal delapan karakter sampai dengan seratus karakter.
    3. Klik ‘Daftar’.
    4. Akan muncul ‘Akun Berhasil Terdaftar’. Cek email Anda untuk melakukan verifikasi. Ingat, link yang disediakan untuk konfirmasi akun hanya berlaku selama 24 jam sejak pendaftaran. Jadi, pastikan segera mengecek dan mengonfirmasinya. 
    5. Kalau sudah klik link tautan, akan muncul notifikasi ‘Konfirmasi Email Berhasil’.
    6. Kembali ke menu login Ayo! Pajak di awal. Login dengan email dan password yang tadi sudah didaftarkan. Klik ‘Masuk’.
    7. Isi formulir ‘Profil Wajib Pajak’ pada laman Ayo! Pajak. Data ini harus diisi sesuai dengan informasi yang benar. Kalau sudah, klik ‘Simpan’. 

Apabila sudah berhasil membuat akun dan mengisi profil Anda, maka selanjutnya bisa meneruskan ke cara membuat E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.

    1. Dari menu ‘E-Billing’ Ayo! Pajak, klik ‘Buat Kode Billing’. 
    2. Akan muncul menu ‘Billing Baru’ yang harus Anda isi. Data yang harus Anda masukkan dalam formulir ini antara lain adalah:
      • NPWP
      • Nama penyetor
      • Alamat penyetor
      • Jenis pajak
      • Jenis setoran
      • Masa pajak
      • Nomor objek pajak
      • Nomor ketetapan/SK
      • Jumlah setor
      • Uraian
    3. Setelah mengisi seluruh data dalam formulir ini, klik ‘Simpan’. Kode billing pun sudah selesai dibuat. Anda bisa menggunakan kode billing untuk membayar pajak ke rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, dan loket bank atau pos persepsi. 
    •  

Cara membuat E-Billing memang bisa Anda lakukan melalui akun DJP Online maupun Ayo! Pajak. Adanya pilihan website ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Jangan ragu atau khawatir membuat E-Billing melalui Ayo! Pajak karena website ini telah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. 

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan