Skip to content

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Mudah

PPh 21 merupakan pajak atas pendapatan yang sudah diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berlaku untuk berbagai jenis profesi. Pemotongan pajak yang satu ini akan selalu Anda temukan dalam sistem pembayaran upah atau gaji karyawan di Indonesia. Cara menghitung PPh 21 karyawan ini pun bervariasi, tergantung pada karakter profesi serta status pekerjaan, apakah pekerjaan tetap atau pekerja lepas. Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka perhitungan PPh 21 pun akan berbeda. Mari kita simak cara-cara menghitung PPh 21 karyawan berikut ini. 

Untuk karyawan tetap

Kita mulai dengan cara menghitung PPh 21 karyawan tetap. Ambil contoh Karyawan A yang bekerja di PT Elang sejak Januari 2019. Karyawan A menerima penghasilan tetap setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji tetap sebesar Rp10.000.000,-.
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp500.000,-.
  • Tunjangan komunikasi sebesar Rp300.000,-.
  • Jaminan kesehatan 4% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan kecelakaan kerja 0,24% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan kematian 0,3% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua 3,7% dibayarkan perusahaan, 2% dibayarkan karyawan.
  • Jaminan Pensiun 2% dibayarkan perusahaan, 1% dibayarkan karyawan.

Jaminan yang ditanggung oleh perusahaan:

  • Jaminan Kesehatan (4%) = Rp400.000,-
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000,-
  • Jaminan Kematian (0,3%) = Rp30.000,-

Penghasilan bruto Karyawan A adalah Rp11.254.000,-/bulan

Sementara biaya pengurangnya adalah sebagai berikut:

  • Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto = Rp500.000,-
  • Jaminan Hari Tua (2%) = Rp200.000,-
  • Jaminan Pensiun (1%) = Rp100.000,-

Penghasilan bersih Karyawan A adalah Rp10.454.000,-/bulan.

 

Bisa ditafsirkan bahwa penghasilan bersih yang diterima Karyawan A adalah Rp125.448.000,-/tahun. Dari sini, bisa dihitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta. Sementara penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dari selisih penghasilan bersih dan PTKP. Jadi, besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp71.448.000,-.

 

Berdasarkan PTKP, cara menghitung PPh 21 Karyawan A selama setahun adalah:

5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-

15% x (Rp 71.448.000,- Rp 50.000.000,-) = Rp 3.217.200,-

 

Jumlah keduanya adalah PPh 21 terutang selama setahun, yakni Rp 5.717.200,-. Ini berarti PPh 21 terutang di Januari 2019 adalah sebesar Rp476.433,33. 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah

Untuk karyawan harian atau pekerja lepas

Cara menghitung PPh 21 karyawan untuk pekerja harian atau lepas berbeda dengan karyawan tetap. Walau bersifat harian, karyawan lepas tetap memiliki kewajiban PPh Pasal 21. Kewajiban pajak ini dihitung sesuai dengan upah harian serta akumulasi upah yang diterima dalam waktu sebulan. Lebih tepatnya, karyawan lepas yang memiliki upah harian lebih dari Rp450 ribu serta jumlah total sebulan lebih dari Rp4,5 juta akan dikenakan pajak PPh 21.

Sebaliknya, karyawan lepas yang menerima upah kurang dari Rp450 ribu sehari dengan jumlah total upah sebulan kurang dari Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak PPh 21. Itu sebabnya jika Anda adalah salah satu karyawan lepas, penting untuk menghitung penghasilan harian serta bulanan Anda untuk memeriksa kewajiban pajak Anda.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

Menghitung uang lembur karyawan

Tidak hanya diterapkan untuk gaji atau upah saja, cara menghitung PPh 21 karyawan juga dapat diterapkan untuk menghitung uang lembur yang berhak Anda terima. Lembur di sini berarti penambahan jam kerja karyawan, yang berarti upah kerja bagi karyawan juga akan ditambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini secara spesifik diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk juga dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mari coba hitung bersama. Anggaplah Karyawan B memiliki gaji tetap sebesar Rp8 juta dengan tambahan upah lembur Rp2 juta. Berarti, total penghasilan kotor Karyawan B adalah Rp10 juta.

Dengan komponen pengurang sebesar Rp 400.000,-, maka penghasilan bersih yang diterima Karyawan B adalah Rp9,6 juta/bulan. Ini berarti penghasilan bersih selama setahunnya  mencapai Rp115,2 juta. Dengan asumsi karyawan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya mencapai Rp54 dengan total Rp 61,2 juta selama setahun. PPh 21 terutang selama setahun mencapai Rp4,18 juta. Artinya, PPh 21 dengan tambahan upah lembur per bulannya yang harus dibayarkan adalah Rp348.333,33.

Itu dia cara menghitung PPh 21 karyawan untuk memudahkan Anda dalam mengetahui kewajiban pajak Anda. Demi mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak, gunakan aplikasi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan