Kode e Billing Pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan berfungsi sebagai syarat utama dalam proses pembayaran pajak ke kas negara. Mulai tahun 2025, sistem ini telah sepenuhnya terintegrasi dalam platform Coretax DJP, menggantikan sistem e-Billing lama yang terpisah.
Dengan sistem e-Billing yang baru, Wajib Pajak (WP) dapat membuat kode billing secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Apa Itu e Billing?
e-Billing adalah sistem pembayaran elektronik pajak yang menggantikan SSP manual. Sistem ini terintegrasi dengan MPN-G3 (Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga), yang memastikan transaksi tercatat secara real-time baik melalui DJP Online, Coretax, maupun mitra resmi seperti AyoPajak.
Dengan menggunakan e-billing online, Wajib Pajak dapat membuat kode e-billing dan melakukan pembayaran melalui bank, pos, atau lembaga persepsi lainnya secara real-time dan aman.
Keunggulan e-Billing Terbaru:
- Integrasi otomatis dengan sistem Coretax.
- Tidak perlu membuat billing secara manual jika sudah isi SPT.
- Pembayaran bisa dilakukan dari berbagai saluran: internet banking, ATM, m-banking, atau mitra PJAP seperti AyoPajak.
Dasar Hukum Terbaru e-Billing
Berikut beberapa regulasi terbaru yang menjadi acuan sistem e-Billing saat ini:
- PER-10/PJ/2024 – Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, mengatur integrasi penuh antara e-Billing dan sistem Coretax DJP.
- PMK No. 81 Tahun 2024 – Mengatur bahwa satu kode billing kini dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis pajak atau masa pajak, dengan batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Struktur Kode e-Billing Pajak
Format kode billing terdiri dari 15 digit angka, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 digit pertama: Menunjukkan instansi penerbit (contoh: DJP, DJBC, atau DJA).
- 14 digit berikutnya: Kombinasi angka acak yang dihasilkan otomatis oleh sistem.
Kode ini dapat ditemukan pada bagian kanan atas dokumen SSP elektronik dan menjadi bukti otentik bahwa tagihan telah dibuat melalui sistem resmi.
Cara Membuat Kode Billing Melalui Coretax
Melalui sistem Coretax yang mulai diberlakukan penuh di tahun 2025, WP bisa membuat kode billing dengan berbagai metode:
1. Pembuatan Otomatis dari Draft SPT
Jika Anda menyusun SPT di Coretax, sistem akan otomatis membuatkan draft kode billing berdasarkan perhitungan yang dilakukan.
2. Pembuatan dari Daftar Tagihan atau Ketetapan
Jika WP memiliki tagihan atau SKP (Surat Ketetapan Pajak), kode billing bisa otomatis muncul dari sistem sebagai bagian dari proses penagihan.
3. Pembuatan Mandiri via Coretax
Langkah-langkahnya:
- Login menggunakan NIK/NPWP di portal Coretax.
- Akses menu Pembayaran → pilih Buat Kode Billing.
- Sistem otomatis menampilkan nama dan identitas WP.
- Isi formulir berikut:
- Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS).
- Masa pajak, tahun pajak (jika untuk PBB atau objek tertentu, lengkapi NOP dan alamat)
- Nominal pembayaran dan deskripsi tambahan (opsional).
- Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS).
- Klik Unduh/Generate Kode Billing
- Sistem akan mencetak kode yang berlaku selama 7 hari sejak dibuat.
Cara Buat Kode Billing Lewat AyoPajak (Terintegrasi Coretax)
AyoPajak sebagai mitra resmi PJAP juga menyediakan layanan pembuatan kode billing yang sudah terhubung ke sistem Coretax.
Cara Daftar Akun AyoPajak
- Kunjungi situs AyoPajak, lalu pilih menu Daftar Gratis.
- Muncul halaman Daftar Akun Baru dan terdapat pilihan:
- Jika Anda seorang konsultan pajak, pilih opsi Daftar sebagai Konsultan Pajak.
- Jika bukan, cukup isi alamat email dan buat kata sandi dengan minimal 8 karakter, terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
- Kemudian klik kotak kecil berisi Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi
- Setelah itu, klik tombol Buat Akun.
- Sistem akan menampilkan pesan bahwa akun berhasil dibuat.
- Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan (tautan ini hanya berlaku 24 jam sejak pendaftaran).
- Setelah klik tautan konfirmasi email, akan muncul notifikasi bahwa verifikasi berhasil.
- Login kembali akun AyoPajak menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
- Lengkapi data pada formulir “Profil Wajib Pajak” dengan data yang benar dan lengkap, lalu klik ‘Simpan’.
Setelah akun berhasil dibuat dan profil sudah terisi, Anda bisa langsung membuat kode billing.
Cara Membuat Kode e-Billing Pajak melalui AyoPajak
Berikut ini langkah-langkah membuat e Billing di AyoPajak:
- Pada menu e-Billing, klik tombol Buat ID Billing → Klik Coretax
- Lengkapi data yang diminta pada formulir Buat Kode Billing (Coretax), seperti:
- Jenis pajak dan jenis setoran
- Masa pajak
- Nomor objek pajak
- Nomor ketetapan/SK (jika ada)
- Jumlah yang akan disetor
- Uraian
- Jenis pajak dan jenis setoran
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik Buat Kode Billing.
- Kode billing akan langsung muncul dan siap digunakan.
Kode tersebut bisa Anda pakai untuk membayar pajak melalui berbagai saluran, seperti ATM, internet banking, mobile banking, mesin EDC, dan kantor pos persepsi. Kini, Pengelolaan kode billing dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara terintegrasi melalui layanan e-billing di Ayo Pajak yang telah terhubung dengan sistem Coretax, sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.



