PJAP Mitra Resmi DJP

Cara Buat Kode Billing Pajak di Coretax

Kode Billing merupakan langkah awal untuk membayar pajak secara non-manual. Dengan membuat kode tersebut membayar pajak kini jauh lebih mudah. Salah satu bagian penting dari kepatuhan sebagai wajib pajak adalah dengan membayar pajak. Cukup siapkan data yang diperlukan dan ikuti panduan cara buat Kode Billing pajak di Coretax dalam artikel ini dengan mudah.

Apa itu Kode Billing?

Kode Billing adalah kode identifikasi unik yang harus dibuat Wajib Pajak sebelum menyetor pajak ke kas negara. Proses membuatnya dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Billing tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kehadiran sistem terbaru ini menggantikan penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) manual menjadi kemudahan untuk Wajib Pajak melakukan transaksi pajak lebih efisien, praktis, dan aman.

Masa Berlaku Kode Billing & Batas Waktu Setor Pajak

Masa berlaku kode billing dan batas waktu setor pajak cukup berbeda. Berikut perbedaan di antara kedua peraturan tersebut.

Kode Billing (PER-10/PJ/2024)Setor Pajak (PMK-81/2024)
Kode billing hanya berlaku 7×24 jam (7 hari dalam kalender) sejak diterbitkan.Pajak masa (PPh 21, PPh 23, PPN) harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Wajib pajak harus membayar sebelum kedaluwarsa jika lewat dari 7 hari buat kode billing baru.Jika kode billing kedaluwarsa, tetap boleh setor selama belum lewat deadline. Namun harus buat kode baru.
Contoh: Buat kode billing tanggal 5 Juli 2025 maka akan kedaluwarsa pada 12 Juli 2025.Contoh: Jika belum dibayarkan sampai 12 Juli, maka tetap bisa bayar hingga 15 Juli. Namun tetap harus buat kode billing baru.

Dengan demikian, jika kode billing kedaluwarsa sebelum pembayaran, tetap dapat membayar pajak hingga batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya melalui pembuatan kode billing baru.

Mengenal KAP dan KJS dalam Kode Billing

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah komponen penting yang wajib diisi saat membuat kode billing. Adapun penjelasan pentingnya kedua komponen tersebut.

  • KAP digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang akan disetor, seperti PPh 21, PPN, dan lain-lain.
  • KJS menunjukkan jenis setoran, seperti pembayaran masa, setoran Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan setoran atas pembetulan.

Berdasarkan Lampiran PER-10/PJ/2024, terdapat beberapa pembaruan KAP dan KJS, seperti:

  • Dividen yang semula “411128-419” kini menjadi “411128-100”.
  • Beberapa kode jenis setoran lainnya juga diperbarui.

Oleh karena itu, sebelum membuat kode billing di Coretax, pastikan untuk menggunakan KAP dan KJS terbaru agar setoran tercatat dengan benar di sistem DJP.

Persiapan Sebelum Buat Kode Billing

Adapun persiapan yang harus Wajib Pajak lakukan sebelum membuat Kode Billing di Coretax, sebagai berikut.

  1. Pastikan akun Coretax aktif, wajib memiliki akun Coretax DJP dan login di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  2. Ketahui jenis pajak yang akan dibayarkan, seperti PPh Pasal 25 (angsuran bulanan), PPh Final UMKM, PPN, PPh 21/23/26. Dengan mengetahui jenis pajak tersebut akan menentukan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus dipilih saat membuat billing.
  1. Ketahui masa dan tahun pajak yang akan dibayar.
  2. Ketahui jumlah yang akan disetorkan
  3. Pahami skema yang akan digunakan, seperti billing terkait pelunasan SPT, pembayaran tagihan pajak (SKP), dan pembayaran secara mandiri.

Cara Buat Kode Billing di Coretax

Setelah persiapan selesai, Wajib Pajak mulai dapat membuat Kode Billing pajak di Coretax. Berikut panduan membuat kode billing secara mandiri melalui sistem ini.

  1. Login di Coretax
    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser. Login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar. 
  2. Masuk ke Menu Pembayaran
    Sesudah berhasil login, pilih menu Pembayaran yang tersedia di halaman utama.
  3. Pilih Pembuatan Kode Billing 
    Klik opsi Pembuatan Kode Billing Mandiri atau menu serupa yang tersedia di aplikasi.
  4. Periksa Data Identitas
    Pastikan data identitas yang muncul di layar sudah sesuai dengan informasi Wajib Pajak sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
  5. Tentukan Jenis Pajak dan Masa Pajak
    Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan. Lalu tentukan masa dan tahun pajak yang sesuai dengan periode kewajiban.
  6. Masukkan Nominal dan Detail Pembayaran
    Isi jumlah pembayaran yang harus disetorkan. Jika diperlukan, tambahkan keterangan pada kolom catatan yang tersedia.
  7. Buat dan Simpan Kode Billing
    Klik tombol untuk membuat Kode Billing. Sistem akan secara otomatis menghasilkan kode yang dapat disimpan atau cetak. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 7 hari. Pastikan untuk segera menggunakannya sebelum masa berlaku berakhir.
  8. Bayar Pajak dengan Kode Billing
    Gunakan Kode Billing yang telah dibuat untuk melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau saluran pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan DJP.

Dengan memahami cara buat Kode Billing dengan benar, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan terhindar dari kesalahan administrasi. Untuk proses yang lebih praktis dan terkontrol, pembuatan ID Billing kini bisa dilakukan langsung melalui layanan Ayopajak, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan.