Beralihnya sistem lama DJP Online ke Coretax banyak membingungkan Wajib Pajak. Perubahan ini kerap menimbulkan pertanyaan: Apakah DJP Online masih dapat digunakan? Bagaimana fungsi Coretax dan apa saja yang berubah dari layanan sebelumnya?
Artikel ini akan membantu Wajib Pajak dalam mengatasi pertanyaan-pertanyaan tersebut. Di dalamnya dibahas secara lengkap mengenai fungsi DJP Online lama dan Coretax beserta perbedaannya.
Perbedaan DJP Lama dan Coretax
DJP Online Lama adalah platform digital resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik yang digunakan sebelum hadirnya sistem terbaru. Namun sejak 1 Januari 2025, proses pembayaran dan pelaporan pajak telah dialihkan ke sistem terbaru bernama Coretax sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Adapun lima (5) perbedaan antara DJP Online sebagai sistem lama dengan Coretax, sebagai berikut.
| Aspek | Coretax | DJP Online Lama |
| Teknologi | Efisien & scalable dengan menggunakan teknologi mutakhir, seperti cloud, AI, big data | Berdasarkan teknologi tradisional sehingga kurang fleksibel |
| Integrasi Data | Integrasi menyeluruh dengan e-Faktur, e-Bupot, dan e-Filling | Integrasi terbatas, sistem dan layanan terpisah |
| Akses | Single sign-on untuk semua layanan pajak di satu platform | Login terpisah untuk setiap layanan |
| Otomatisasi & Analisis Data | Otomatisasi perhitungan dan pelaporan, serta analisis big data real-time | Otomatisasi hanya pada fitur terbatas dan analitik minim |
| Keamanan | Enkripsi menyeluruh, audit sistem dan manajemen akses berlapis | Keamanan berbasis EFIN dan kode verifikasi yang lebih sederhana |
Apakah DJP Lama Masih Berlaku?
Meskipun sistem pembayaran dan lapor pajak telah beralih ke Coretax resmi sejak per 1 Januari 2025, sistem lama DJP Online “masih berlaku”. Masih berlaku di sini berarti sistem belum dinonaktifkan dan masih bisa digunakan untuk keperluan tertentu. DJP Online tetap melayani kewajiban perpajakan hingga tahun pajak 2024. Layanan ini masih digunakan untuk transaksi perpajakan tahun 2019–2024.
DJP akan menjalankan dual-system, yaitu sistem lama DJP Online dan Coretax. Kedua prosedur tersebut berjalan berdampingan untuk mendukung operasional dan transisi perpajakan.
Berikut beberapa alasan mengapa sistem lama masih digunakan.
- Mitigasi kendala teknis dalam implementasi Coretax
Menurut data dari Kementerian Keuangan bahwa Coretax sempat mengalami gangguan hingga 47 kali dalam dua bulan pertama. Bahkan tidak bisa diakses selama 3 hari saat pelaporan SPT Tahunan awal Maret 2025. Oleh karena itu, DJP mengupayakan untuk mengatasi dan meminimalkan gangguan sistem agar proses digitalisasi pajak tetap berjalan lancar. - Fleksibilitas bagi Wajib Pajak
Dengan adanya dual-system ini akan memberikan fleksibilitas administrasi perpajakan, terutama dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT.
Fungsi DJP Online Lama dan Coretax 2025
Sesuai penjelasan sebelumnya, sistem lama DJP Online dan Coretax akan berjalan berdampingan di 2025 ini. Hal tersebut dikarenakan sistem perpajakan Indonesia sedang berada dalam masa transisi. Kedua sistem menjalankan fungsi yang berbeda sesuai dengan periode pajak, jenis layanan, dan klasifikasi Wajib Pajak.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025 menetapkan format dan prosedur baru untuk SPT Masa/Tahunan, e-Faktur, bukti potong dan angsuran PPh 25. Sementara itu, PER-8/PJ/2025, terdapat 13 layanan administrasi pajak, seperti permohonan fiskal, perubahan metode pembukuan, dan SKB impor emas yang saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax.
Berikut penjelasan mengenai fungsi DJP Lama dan Coretax yang diterapkan pada tahun 2025.
| Coretax | DJP Online Lama |
| Registrasi Wajib Pajak Pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, dan perubahan data dilakukan langsung melalui Coretax. | Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 SPT Tahunan 2024 tetap bisa dilaporkan lewat DJP Online setelah batas waktu Maret/April 2025. Namun akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan. |
| Pelaporan SPT & Pembayaran Pajak SPT Tahunan 2025 dan tahun selanjutnya wajib melalui Coretax. Selain itu, SPT Masa (PPN, PPh Unifikasi) dilaporkan secara otomatis dengan integrasi bukti potong. | SPT Masa PPN dan PPh Desember 2024 Pelaporan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat dilakukan melalui DJP Online maupun aplikasi desktop seperti e-Faktur dan e-Bupot, meskipun belum dilaporkan hingga saat ini. |
| Penerbitan Faktur Pajak & Pembuatan Bukti Potong Faktur pajak keluaran dan nota retur dibuat langsung di Coretax. Selain itu, bukti potong PPh Pasal 21, 23, 25, dan Unifikasi terintegrasi ke pelaporan SPT. | Pembuatan Faktur Pajak Buat faktur pajak masih bisa e-Faktur Desktop dan Coretax untuk menerbitkan faktur pajak. |
| Pemrosesan administrasi, pemantauan analisis data, & pemeriksaan penagihan Ketiga fungsi tersebut dilakukan melalui Coretax, termasuk penghapusan NPWP, pengajuan sertifikat digital dan pengukuhan PKP. | Proses Bisnis Pemeriksaan, Pengawasan, dan Penyidikan Untuk kasus sebelum 1 Januari 2025, DJP masih menggunakan sistem lama karena data dan alur keja belum sepenuhnya dipindahkan ke Coretax. |
Kesimpulan
DJP menargetkan migrasi data dari DJP Online Lama ke Coretax selesai pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, sistem lama akan tetap digunakan hingga Coretax siap digunakan sepenuhnya. Sebagai langkah transisi, DJP juga memastikan kenyamanan dan kesiapan Wajib Pajak agar adaptasi terhadap layanan perpajakan digital berlangsung secara optimal.



