Skip to content

Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya

Faktur pajak adalah satu hal yang tak boleh luput dalam dunia perpajakan. Apakah Anda tahu apa itu faktur pajak? Oleh karena sebagai Wajib Pajak yang baik Anda harus memahami apa itu faktur pajak yang penting digunakan dalam pembayaran pajak, maka kami telah menyiapkan beberapa informasi penting yang perlu diketahui seputar pengertian faktur pajak, jenis-jenis, hingga fungsinya di bawah ini.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bentuk atau bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Agar lebih mudah dipahami, singkatnya faktur pajak digunakan oleh PKP ketika akan menjual barang atau jasa kena pajak yang dimiliki.

Setiap barang atau jasa kena pajak yang dijual, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memungut pajak dari setiap orang yang membeli barang atau jasa mereka. Setelahnya, seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan kepada kantor pajak sebagai bentuk transparansi antara PKP dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak dianggap bahwa perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak. 

Baca juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Offline dan Online

Jenis-jenis Faktur Pajak

Sesuai peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007, setidaknya ada 3 jenis faktur pajak yang paling sering digunakan, yaitu:

1. Faktur Pajak Standar

Faktur pajak ini merupakan jenis yang paling umum digunakan oleh PKP yang mengacu pada ketentuan Dirjen Pajak No Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994 dan masih digunakan hingga saat ini. Faktur pajak standar setidak-tidaknya harus memuat keterangan sebagai berikut:

  • Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak
  • Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian
  • Terdapat jumlah PPN (serta PPnBM jika ada) yang dipungut
  • Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya
  • Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang sama dengan faktur pajak standar, namun jenis ini digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali. Dengan demikian, untuk memudahkan dan mengefisienkan penggunaan nomor faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka PKP dapat menggunakan faktur pajak gabungan tersebut untuk memungut pajak dari pembeli.

3. Faktur Pajak Sederhana

Anda dapat menemukan faktur pajak sederhana dalam kegiatan sehari-hari seperti mendapatkan bon atau bill setelah makan di sebuah restoran. Faktur pajak sederhana merupakan jenis faktur yang dikeluarkan oleh PKP dalam bentuk bon kontan atau potongan kecil dan tetap terhitung sebagai faktur pajak yang harus dilaporkan sebagai bukti adanya transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Fungsi Faktur Pajak

Bagi Anda yang merupakan PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak, faktur pajak merupakan hal yang penting dan tentunya berguna untuk perusahaan Anda. Hal ini dikarenakan dengan adanya faktur pajak, Anda memiliki bukti bahwa sebagai PKP telah melakukan pemungutan pajak kepada pembeli dan melaporkannya kepada Dirjen Pajak. Dengan demikian, sebagai PKP Anda telah menjadi wajib badan yang taat dan patuh kepada Dirjen Pajak dan juga membantu perekonomian negara.

Jika Anda memiliki masalah dengan pembuatan faktur pajak ataupun pelaporan PPN, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap untuk membantu kapanpun agar seluruh Wajib Pajak di Indonesia dapat menjadi Wajib Pajak yang taat dan patuh dalam membayar pajak demi keberlangsungan ekonomi masyarakat luas di negara kita.

Banner e-Faktur

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan