Skip to content

Mengenal 6 Jenis Insentif PPh 21

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan insentif pajak kepada masyarakat dan salah satunya adalah insentif PPh 21. Pemberlakuan insentif pajak ini sudah dilakukan sejak April tahun 2020 dan terus diperpanjang mengingat situasi pandemi yang tak kunjung reda. Pemberian insentif pajak ini dilakukan oleh pemerintah agar para pelaku usaha dapat tetap menjalankan bisnisnya dan terus menggerakkan roda bisnis di negara Indonesia.

Seperti yang telah Anda ketahui, pergerakan ekonomi di Indonesia mulai melemah sejak wabah pandemi COVID-19 masuk ke negara kita. Bahkan perusahaan-perusahaan besar sekalipun banyak yang tidak mampu bertahan akibat wabah ini. Oleh karena itu, bagi Anda yang merupakan pelaku usaha di Indonesia perlu mengetahui berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, termasuk insentif PPh 21. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Insentif PPh 21 dan Insentif Pajak Lainnya dari Pemerintah

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020, setidaknya ada 6 insentif pajak termasuk insentif PPh 21 yang diberikan kepada masyarakat, yaitu:

1. Insentif PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai ataupun masyarakat yang memiliki penghasilan bruto setidaknya tidak lebih dari 16,6 juta rupiah per bulan atau 200 juta rupiah dalam setahun. Jika Anda memiliki penghasilan bruto yang demikian, maka insentif pajak ini dapat diterima sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam PMK nomor 9/2021.

Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21

2. Insentif PPh Pasal 22

Insentif pajak selanjutnya yang diberikan kepada masyarakat adalah PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 ini berlaku bagi para importir. Jika Anda merupakan importir yang masuk ke dalam 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat (lihat PMK 9/2021), maka akan dibebaskan pemungutan PPh Pasal 22. Tentu saja, ada persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat menerima insentif PPh Pasal 22 ini yaitu importir harus terdaftar sebagai Wajib Pajak yang telah memiliki kode KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha.

3. Insentif PPh Pasal 23

Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha UMKM. Jika Anda merupakan pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang berbentuk koperasi, CV, Perseroan Terbatas (PT) ataupun firma (baca PP 23 tahun 2018 untuk melihat kriteria UMKM), maka berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 23 yang berupa pembebasan kewajiban perpajakan. Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23 adalah penghasilan dengan peredaran bruto tidak boleh melebihi 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun. 

4. Insentif PPh Pasal 25

Insentif pajak juga diberlakukan bagi Wajib Pajak yang menjalankan salah satu usaha dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Jika Anda merupakan Wajib Pajak dari salah satu perusahaan di atas, maka sesuai yang tercantum dalam PMK 9/2021 para pemilik usaha tersebut berhak untuk mendapatkan insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. 

5. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemberian insentif pajak selanjutnya diberlakukan bagi para pengusaha jasa konstruksi yang telah terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pemberian insentif PPh Final Jasa Konstruksi ini berupa pembebasan pajak penghasilan dan seluruh pajak akan ditanggung oleh pemerintah.

6. Insentif PPN

Insentif pajak yang terakhir adalah insentif PPN. Pemberian pajak ini berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Sesuai yang diatur dalam lampiran PMK 9/2021, jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak yang masuk ke dalam 725 bidang usaha tertentu, maka berhak untuk mendapatkan insentif PPN tersebut. 

Sekarang Anda sudah memahami insentif PPh 21 dan insentif pajak lainnya yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi COVID-19 ini, bukan? Jika ada pertanyaan seputar insentif pajak ini dan bagaimana cara mendapatkannya, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga dan kami siap membantu Anda untuk segala urusan perpajakan yang dibutuhkan.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan