Skip to content

Serba-serbi Informasi Penting Mengenai KLU Pajak Untuk Anda

Dalam mempermudah penyusunan data dari Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan yang namanya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Anda akan menjumpai hal ini ketika ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak. Klasifikasi dilakukan dalam bentuk penggolongan dalam kategori tertentu, seperti Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Melalui hal ini, proses pengurusan pajak akan menjadi lebih mudah untuk DJP ataupun wajib pajak. Mari mengenal berbagai informasi penting mengenai KLU ini.

Mari Mengenal KLU Pajak 

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
  3. Berbagai macam keperluan lainnya.

Kode KLU ini akan bisa Anda temukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain pada kedua tempat di atas temukan, kode KLU juga terdapat pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib.

Struktur Kode KLU

Dalam lampiran I KEP-321/PJ/2012, dijelaskan bagaimana struktur dari KLU ini. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit. Dengan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet ini tidak menjadi bagian dari kode KLU, namun digunakan untuk memudahkan penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib yang berbentuk 5 (lima) digit akan menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:

  • Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
  • Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
  • Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
  • Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak

Kategori KLU

Pengkodean KLU pajak dibagi menjadi 21 jenis kategori yang akan menggolongkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia. Seperti yang sudah disebutkan di atas, kode ini akan berbentuk alfabet. Kode yang digunakan adalah:

  • Kategori A yaitu Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Kategori B yaitu Pertambangan dan Penggalian
  • Kategori C yaitu Industri Pengolahan
  • Kategori D yaitu Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  • Kategori E yaitu Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • Kategori F yaitu Konstruksi
  • Kategori G yaitu Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kategori H yaitu Transportasi dan Pergudangan
  • Kategori I yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • Kategori J yaitu Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Kategori L yaitu Real Estate
  • Kategori M yaitu Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
  • Kategori N yaitu Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kategori O yaitu Administrasi Pemerintahan, dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kategori P yaitu Jasa Pendidikan
  • Kategori Q yaitu Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Kategori R yaitu Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi
  • Kategori S yaitu Kegiatan Jasa Lainnya
  • Kategori T yaitu Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan Yang menghasilkan Barang dan Jasa
  • Kategori U yaitu Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Itulah dia informasi mengenai KLU Pajak yang bisa berguna untuk Anda. Semoga informasi ini bisa berguna. Jika membutuhkan bantuan mengenai perpajakan Anda, maka gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan