PER-24/PJ/2012 adalah peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur tentang ukuran, bentuk dan tata cara pengisian keterangan dan kode faktur pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah tidak asing dengan yang namanya faktur pajak. Dokumen yang satu ini digunakan dalam melakukan transaksi penjualan ataupun pembelian. PKP juga familiar dengan kode seri faktur pajak, karena setiap faktur pajak akan membuatnya. Jika masih belum terlalu mengenal kode seri ini, mari kita sama-sama mengenalnya disini.
Mengenal Kode Faktur Pajak
PER-24/PJ/2012 menjadi dasar dalam tata cara pengisian faktur pajak, termasuk nomor seri/kode faktur pajak. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Format Kode Seri Faktur Pajak
Format kode seri faktur pajak terdiri dari 16 digit. Terdiri dari dua digit pertama yang menjadi kode transaksi, 1 digit berikutnya merupakan kode status dan 13 digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Ke-16 digit inilah yang akan digunakan dalam proses validasi faktur pajak yang dibuat PKP. Nomor ini bisa terdiri kombinasi angka, huruf, atau keduanya. Penerbitannya dilakukan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak.
1. Kode Transaksi
Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal di antaranya:
- 01 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN. PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- 02 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
- 03 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
- 04 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- 05 tidak digunakan dalam faktur pajak.
- 06 digunakan dalam penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi yang memegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 07 digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
- 08 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
- 09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.
2. Kode Status
Setelah 2 digit kode transaksi, selanjutnya ada 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0 (nol) untuk status normal.
- 1 (satu) untuk status penggantian.
Jika diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap kode angka 1 (satu).
3. Nomor Seri Faktur Pajak
Berikutnya akan ada 13 angka. Merupakan nomor unik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa PKP gunakan dalam membuat e-faktur.
Faktur pajak ini bisa dibuat secara manual atau dengan diketik sendiri atau membuatnya melalui e-Faktur. Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat PC atau laptop yang bisa memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak. Kunjungi halaman efaktur.pajak.go.id/aplikasi, unduh sesuai dengan sistem operasi PC atau laptop Anda. Install dan gunakan template yang sudah disediakan aplikasi ini.
Seperti itulah beberapa informasi penting mengenai kode faktur pajak yang bisa membantu Anda. Dengan memahami hal ini, maka Anda tidak akan kesusahan ketika harus membuat faktur pajak. Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.