Jika Anda pernah belajar akuntansi atau mengenal bidang ini cukup baik, istilah koreksi fiskal tentunya bukanlah hal yang baru. Istilah ini terbilang cukup sering terdengar. Koreksi fiskal pada dasarnya adalah sebuah intervensi yang melibatkan rekam transaksi dalam sebuah praktik pengelolaan keuangan. Dalam hal ini yang dibahas adalah pengelolaan oleh Ditjen Pajak. Koreksi yang akan dibahas di dalam artikel ini adalah koreksi fiskal positif.
Koreksi fiskal positif adalah kondisi yang disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor beda waktu dan beda tetap. Beda waktu di sini maksudnya koreksi yang terjadi karena perbedaan waktu masuk penghasilan yang tercatat dalam basis kas dalam jangka waktu lama. Faktor yang kedua adalah beda tetap, yakni adanya transaksi yang tidak seharusnya dihitung sebagai standar Wajib Pajak, seperti penghasilan dari sumbangan.
Macam-macam Biaya yang Menimbulkan Koreksi Fiskal Positif
Lebih mudahnya, koreksi fiskal positif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan bertambah. Sementara koreksi fiskal negatif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan berkurang. Berikut ada beberapa jenis biaya yang dapat menimbulkan koreksi fiskal positif.
Biaya Kepentingan Pribadi Pemegang Saham
Jenis biaya yang satu ini adalah jenis yang dikeluarkan atau dibebankan dari pihak pemegang saham untuk kepentingan pribadi. Biasanya, jenis biaya ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu sendiri. Lalu, hal yang terjadi adalah biaya tersebut tidak bisa dihilangkan dari penghasilan bruto perusahaan itu sendiri. Ini bisa menyebabkan koreksi fiskal positif.
Pembentukan Dana Cadangan
Membuat atau menumpuk dana cadangan juga bisa menyebabkan koreksi fiskal positif. Upaya ini tidak salah, karena sudah diberi pengecualian dalam UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf c yang mengizinkan pembentukan dana cadangan. Disebutkan kalau dana cadangan piutang tak tertagih diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Terdapat cadangan piutang tak tertagih usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit. Di sini juga termasuk cadangan usaha yang dibentuk oleh BPJS, cadangan penjaminan untuk lembaga, cadangan biaya reklamasi, cadangan biaya penanaman kembali, serta cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri.
Premi Asuransi yang Dibayar oleh WPOP
UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf d membahas soal premi asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ini (WPOP). Premi asuransi yang dibayarkan ini termasuk asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, dwiguna, serta asuransi beasiswa. Pembayaran ini tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto, terlebih jika dibayarkan sendiri oleh WPOP.
Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Diatur dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf d. Penggantian atau pemberian imbalan berupa natura serta kenikmatan tidak dianggap sebagai objek pajak. Contohnya, saat imbalan diberikan dalam bentuk sembako. Hal ini tidak akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan. Kemudian, hal ini juga diatur dalam PMK No. 167/PMK.03/2018.
Dana Berlebih yang Diberikan pada Pihak Tertentu
Contoh umumnya adalah ketika pemegang saham di sebuah perusahaan yang juga merupakan seorang tenaga ahli. Individu ini memberikan jasanya dengan upah yang terlampau besar. Bahkan, lebih besar daripada harga pasar untuk jasa tersebut. Sebagian dari dana tersebut akan dianggap sebagai dividen dan bukan upah seluruhnya yang diterima oleh pemegang saham tersebut.
Harta yang Dihibahkan
Harta ini termasuk warisan serta harta yang disumbangkan sebagai bantuan. Peraturan ini tertuang dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan b di mana dijelaskan bahwa dana ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasil Bruto, zakat tetap dibebankan sebagai biaya.
Biaya Kepentingan Pribadi WP atau Tanggungannya
Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi juga tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto. Hal yang dimaksud adalah kepentingan pribadi sang Wajib Pajak serta orang-orang yang menjadi tanggung Wajib Pajak. Dengan kata lain, ini adalah biaya yang digunakan dari penghasilan WP sendiri.
Sanksi Administrasi
Penting diketahui bahwa sanksi yang dimaksud adalah sanksi yang bentuknya bunga, denda, kenaikan, dan sanksi pidana yang juga bisa berupa denda. Ini diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi administrasi perpajakan biasanya diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak.
Itu dia delapan jenis biaya yang menimbulkan koreksi fiskal positif. Untuk mengetahui lebih detail dan rinci, Anda bisa mencari tahu per jenis biaya itu sendiri. Termasuk juga melihat seperti apa penerapan koreksi fiskal positif. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
