PJAP Mitra Resmi DJP

4 Hal yang Wajib Disiapkan Karyawan Sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax

Mendekati pergantian tahun 2026, karyawan mulai bersiap untuk lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax. Perubahan sistem ini membuat persiapan dokumen menjadi langkah penting agar proses pelaporan berjalan lancar.

Dengan beralihnya mekanisme ke Coretax, setiap karyawan perlu memastikan data dan informasi perpajakannya sudah benar sebelum mulai lapor SPT. Pemahaman yang tepat sejak awal akan membantu menghindari kendala saat memasuki masa pelaporan.

Apa Itu Lapor SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah laporan pajak tahunan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, potongan pajak, serta informasi perpajakan lainnya selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan pajak yang dilakukan secara mandiri.

Melalui SPT Tahunan, karyawan memastikan bahwa kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap fungsi SPT juga membantu menghindari kesalahan dalam perhitungan atau pengisian data.

SPT Tahunan juga menjadi dasar DJP dalam mencocokkan pajak yang dipotong pemberi kerja dengan kewajiban sebenarnya. Karena itu, ketelitian dalam mengisi setiap bagian sangat diperlukan agar tidak terjadi selisih perhitungan.

Baca juga: Mekanisme Perhitungan Tarif TER PPh 21

Mekanisme Pelaporan yang Berbeda Mulai Tahun 2026

Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui DJP Online. Namun, mulai lapor SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, proses pelaporan akan beralih sepenuhnya ke Coretax. Perubahan ini menuntut karyawan untuk memastikan seluruh datanya sudah benar sebelum memasuki masa pelaporan.

Peralihan ini juga membawa perubahan pada alur pengisian, tampilan sistem, dan cara akses yang lebih terintegrasi. Karena itu, karyawan perlu membiasakan diri memahami fitur dasar Coretax agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Sebelum mulai Lapor SPT Tahunan di Coretax, ada beberapa dokumen dan pengecekan data yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan:

  1. Padankan NIK dengan NPWP
    • Pastikan NIK kamu sudah terhubung dengan NPWP karena mulai 1 Januari 2025, NIK berfungsi sebagai NPWP.
    • Kamu dapat mengeceknya melalui DJP Online atau saat aktivasi akun Coretax.
    • Bila belum padan, kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk proses pemadanan.
  2. Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi
    • Setelah NIK padan, aktifkan akun Coretax dan buat kode otorisasi.
    • Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat mengirim SPT.
    • Pembuatan kode dapat dilakukan melalui menu “Portal Saya” di Coretax pada bagian “Permintaan Kode Otorisasi”, lalu buat passphrase, dan klik simpan.
  3. Pengecekan Status Suami–Istri untuk Karyawan yang Sudah Menikah
    • Pastikan status pelaporan suami–istri sudah sesuai, baik gabung maupun pisah pelaporan.
    • Jika gabung, istri perlu menonaktifkan NPWP dan memastikan datanya masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) akun coretax suami.
    • Jika pisah pelaporan, penghasilan tetap digabung terlebih dahulu sebelum dibagi proporsional.

Baca juga: NPWP Istri Bekerja di Era Coretax, Gabung atau Terpisah?

  1. Pembaruan Data Tanggungan dan Status PTKP
    • Cek kembali jumlah anak, tanggungan, dan status pernikahan yang tercatat maksimal tiga orang tanggungan.
    • Pastikan data ini juga disampaikan ke HR atau finance karena bukti potong BPA1/BPA2 mengikuti data tersebut.

Persiapan dokumen dan pengecekan data menjadi langkah penting sebelum karyawan lapor SPT Tahunan di Coretax. Dengan memastikan seluruh informasi sudah benar, proses pelaporan akan lebih lancar dan mengurangi risiko koreksi.