Mulai Tahun Pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Badan tidak lagi dilakukan melalui e-Form atau e-Filing di DJP Online versi lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan pelaporan melalui sistem baru Coretax yang sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Perubahan ini ditetapkan melalui PER-11/PJ/2025, dengan sistem yang sepenuhnya terintegrasi dan lebih aman. Proses autentikasi kini tidak lagi menggunakan EFIN, melainkan melalui OTP ke email atau nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP.
Apa Itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, yayasan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Formulir yang digunakan adalah Formulir 1771, yang mencakup data penghasilan, pajak terutang, hingga harta dan utang badan usaha selama satu tahun pajak.
Seiring penerapan sistem perpajakan terbaru dari DJP, mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan Badan hanya bisa dilakukan melalui Coretax. Bagi WP yang masih terdaftar di sistem lama, e‑Filing masih bisa digunakan hanya untuk laporan tahun 2024 ke bawah.
Dasar Hukum dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam beberapa peraturan resmi, antara lain:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Melalui e-Form PDF Coretax.
Peraturan-peraturan ini menjadi landasan bagi wajib pajak badan dalam membuat dan menyampaikan SPT secara benar dan tepat waktu.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan?
Untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir pelaporan tetap 30 April 2026. Jika melebihi tenggat ini, badan usaha akan dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000, ditambah sanksi bunga sesuai tarif harian berdasarkan KMK 16/MK.4/2025.
Tarif bunga ini sifatnya fluktuatif. Sebagai contoh, bunga administratif untuk keterlambatan pelaporan periode Mei – Juni 2025 berada di kisaran 0,57% hingga 0,99% per bulan.
Struktur Lampiran SPT Tahunan Badan
Dalam sistem baru, jumlah lampiran SPT Badan lebih banyak dan spesifik. Berdasarkan PER‑11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran seperti:
- Laporan keuangan fiskal (1A–1L)
- Penyusutan dan amortisasi
- Daftar transaksi afiliasi
- Laporan pemanfaatan fasilitas pajak
- Utang luar negeri
Namun, tidak semua lampiran wajib diisi. Hanya yang relevan dengan aktivitas dan struktur badan usaha saja yang perlu dilampirkan.
Persiapan Lapor SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan Pelaporan SPT Badan melalui Coretax memerlukan persiapan teknis dan dokumen yang lebih terstruktur. Berikut panduan lengkapnya:
Syarat Umum dan Khusus Lapor SPT Tahunan Badan
Berikut adalah daftar dokumen dan persyaratan penting yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Umum:
- NPWP Badan (sudah terintegrasi dengan NIK pengurus/pemegang saham)
- Formulir 1771 dalam format XML/Coretax
- SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21, 22, 23, 25, dan Final)
- Laporan keuangan tahunan (minimal neraca & laba rugi), ditandatangani pengurus dan distempel
- Dokumen legal pendirian dan perizinan badan usaha:
- Akta pendirian/perubahan badan
- Izin usaha/kegiatan atau surat domisili usaha dari kelurahan
2. Dokumen Pendukung Tambahan (Opsional Sesuai Status WP)
- Bukti pembayaran PPh Final (untuk WP dengan tarif PP 23/2018)
- Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan utang luar negeri (untuk PT dengan pembiayaan utang)
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal (bagi WP dengan transaksi afiliasi)
- Country by Country Report (CbCR) bagi bagian dari grup usaha multinasional
- Daftar Nominatif Biaya seperti entertainment, promosi (jika ada)
- Laporan Tahunan Migas (untuk WP di sektor hulu migas)
- Untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap):
- SSP PPh 26(4)
- Laporan keuangan konsolidasi
- Surat pemberitahuan penanaman modal
3. Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jenis Badan
- Badan Usaha Berorientasi Profit (Pembayar, Pemotong/Pemungut Pajak)
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya, atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau paspor dan surat keterangan tempat tinggal (untuk WNA)
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang (minimal Lurah/Kepala Desa) atau tagihan listrik.
- Badan non-profit:
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus
- Surat keterangan domisili dari RT dan RW
- Badan Sebagai Pemotong/Pemungut Saja (Misalnya: Joint Operation)
- Fotokopi akta perjanjian kerja sama
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota
- Fotokopi Surat keterangan tempat tinggal dari Lurah/Kepala Desa wajib dilampirkan untuk WNA.
- Fotokopi dokumen Izin usaha atau surat domisili dari pejabat berwenang.
Dengan memastikan seluruh dokumen terpenuhi, pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan terbaru. Untuk pelaporan yang lebih praktis, WP Badan juga dapat menggunakan layanan mitra resmi PJAP seperti Ayopajak yang sudah terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Ayo lapor pajak tepat waktu, patuhi aturan baru DJP, dan kelola pajak badanmu lebih efisien bareng Ayopajak!



