Sebagai Individu yang sudah menjadi subjek wajib pajak dalam negeri pribadi setiap tahun mempunyai kewajiban untuk lapor SPT Tahunan pribadi. SPT Tahunan merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, melaporkan objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban/hutang selama satu tahun pajak. Membuat laporan SPT Tahunan juga sangat menyulitkan dan membingungkan tentunya bagi individu wajib pajak yang baru pertama kali melakukannya.
Yang Perlu Diketahui Saat Awal Pengisian SPT Tahunan
Apakah Anda termasuk seseorang yang kesulitan untuk melakukan pengisian, menghitung pajak, ataupun cara pembayaran pajak dan pelaporannya? Berikut ini beberapa hal yang harus Anda ketahui pada saat awal pengisian SPT Tahunan WPOP:
-
- Ketahui Sumber dan jenis Penghasilan yang diperoleh
- Mengetahui Status Kewajiban perpajakannya
- Mengetahui penghitungan kembali Penghasilan Non Final atas pajak terutang dalam satu tahun pajak.
- Melaporkan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
- Melaporkan hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Hal-hal yang sudah disebutkan diatas sangat penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak karena sumber dan jenis penghasillan menentukan jenis Formulir Pajak yang akan digunakan, yang hingga saat ini terdapat 3 jenis Formulir SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi. Status kewajiban perpajakan akan menentukan jumlah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai pengurang atas Penghasilan Kena Pajak, mengetahui tata cara perhitungan pajak atas penghasilan Non Final yang diperoleh untuk menentukan berapa jumlah Pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak. Serta mengetahui jenis harta dan hutang apa saja yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada akhir tahun pajak.
Apa Saja yang Harus Dilakukan Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
-
- Persiapkan waktu secukupnya.
- Persiapkan data-data identitas Wajib Pajak beserta tanggungannya,Dokumen legal atas kepemilikan Harta dan Hutang yang masih dimiliki pada akhir tahun.
- Lakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu atas Pajak terutang di excel/spreadsheet, sehingga bisa diketahui berapa penghasilan yang diperoleh dan berapa pajak yang terutang.
- Kumpulkan seluruh Bukti Pemotongan Pajak/Kredit Pajak yang diperoleh atau angsuran pajak dimuka yang sudah dibayar, untuk mengetahui berapa Pajak yang masih harus dibayar atas pajak yang terutang.
- Estimasikan Biaya Hidup Wajib Pajak dan tanggungannya.
- Lakukan pembayaran Pajak terlebih dahulu jika terdapat Pajak yang masih harus dibayar.
- Mulailah Pengisian SPT Tahunan dari lampiran Tanggungan, Harta dan Hutang.
- Bandingkan Harta dan atau Hutang yang dimiliki akhir tahun dengan SPT tahunan yang dilaporkan sebelumnya, agar tidak ada Harta atau Hutang yang lupa terlaporkan.
- Bandingkan kenaikkan Harta bersih dengan Penghasilan Netto dikurangi estimasi biaya hidup.
- Laporkan SPT Tahunan lebih awal, jangan menunda pelaporan pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak, karena bisanya menjelang batas akhir chanel layanan pajak akan sangat sibuk sehingga terkadang menyulitkan dalam pelaporan.
Demikianlah point-point yang harus diperhatikan bagi Wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunannnya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunannya. Selamat mengisi SPT Tahunan anda!