Dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada dua kelompok pajak, yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban dari Wajib Pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk pajak langsung, ada pengertian, jenis, dan contoh yang menarik untuk Anda kenali lebih dalam. Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak penjelasan lengkap tentang pajak langsung di bawah ini.
Pengertian Pajak Langsung
Seperti penjelasan yang telah diberikan di atas, pajak langsung adalah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak. Pungutan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa bisa begitu? Alasan utamanya adalah kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak. Itulah mengapa pungutan tersebut hanya bisa ditanggung oleh Wajib Pajak saja.
Jenis dan Contoh Pajak Langsung
Perlu diketahui bahwa pajak langsung termasuk dalam pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara dari pemungutannya. Untuk jenis dari pajak langsung sendiri ada beberapa, yakni:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan
- Pajak Kendaraan Bermotor
Jadi ada tiga jenis dari pajak langsung yang memang sangat akrab dengan kehidupan bermasyarakat. Bahkan mungkin Anda sudah sering membayar ketiga jenis pajak langsung ini. Ketiga jenis ini memiliki penjelasan yang lebih dalam dan dan terperinci agar semakin mudah untuk dimengerti.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB diatur langsung melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dasar pengenaan pajak jenis ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah.
Kondisi ini membuat besaran pajak bisa berbeda setiap tahunnya. Namun tenang saja, Wajib Pajak pasti mengetahui informasi besaran pajak setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib Pajak dalam PBB terdiri dari dua, yakni orang pribadi dan badan. Mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah. Selain itu memiliki dan menguasai bangunan dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan itu.
Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan PBB. Beberapa jenis tanah dan bangunan tersebut adalah rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, hutan lindung, dan area pemakaman.
PBB termasuk dalam kategori pajak pusat serta harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal SPPT diterima. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat.
2. Pajak Penghasilan
Subjek dari Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. Wajib Pajak dari jenis pajak langsung ini terdiri dari:
- Orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak.
- Badan/perusahaan dengan izin usaha legal (koperasi, CV, BUMN, BUMD, PT).
Pajak Penghasilan fokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak dan digunakan untuk menambahkan kekayaan atau konsumsi yang bersangkutan. Ada beberapa jenis dari Pajak Penghasilan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dibebankan kepada siapa saja dengan kepemilikan kendaraan beroda dua atau lebih. Tarif dalam jenis pajak langsung ini sudah ditetapkan sama di seluruh Indonesia, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajaknya bisa orang pribadi atau badan dengan kepemilikan/menguasai kendaraan bermotor.
Besaran yang dikenakan dalam Pajak Kendaraan Bermotor tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor itu sendiri. Kemudian ditambah dengan perhitungan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan berdasarkan tingkat pencemaran serta kerusakan jalan yang dapat ditimbulkan. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT atau melalui e-Samsat.
Itulah pengertian, jenis, dan contoh pajak langsung. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.