Apakah Anda mengenal Pasal 29 Ayat 2? Di Indonesia, sistem perpajakan yang digunakan bentuknya adalah self-assessment atau pemeriksaan sendiri. Sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan penuh pada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tentu saja dengan menggunakan sistem ini, pembayaran pajak tidak serta merta dilakukan tanpa pengecekan terhadap jumlah pajak yang telah dibayar dan dilapor. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran dan pelaporan Wajib Pajak.
Pengertian Pasal 29 Ayat 2 dan Lainnya
Sebelum mendalami tentang pemeriksaan pajak, mari terlebih dahulu memahami pengertian pemeriksaan pajak. Berdasarkan pasal 1 ayat 25 dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan kegiatan yang perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.
Tata cara pemeriksaan pajak ini tertuang di Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ayat 1 sampai 4. Pada Pasal 29 ayat 1, dinyatakan bahwa DJP berhak untuk menjalankan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji seberapa patuh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perpajakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dapat disimpulkan dari ayat 1 di atas bahwa pemeriksaan pajak memiliki dua tujuan utama. Pertama, tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Tujuannya yang kedua berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat 2 UU KUP menyatakan bahwa demi pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal atau identitas sebagai pemeriksa resmi dan menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Maksud dari Pasal 29 ayat 2 adalah petugas yang melaksanakan pemeriksaan identitasnya harus jelas.
Oleh karena itu, Pasal 29 ayat 2 menekankan bahwa petugas yang diberi tugas untuk memeriksa Wajib Pajak harus memiliki tanda pengenal yang jelas. Surat Perintah Pemeriksaan juga harus diperlihatkan dengan jelas. Pasal 29 ayat 2 juga menyiratkan bahwa petugas pemeriksa juga wajib memberitahu maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak terkait.
Mengenal Pasal-pasal Lainnya
Pasal berikutnya yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak adalah Pasal 29 ayat 3 dari UU KUP. Pasal ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, maupun dokumen yang berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, serta objek yang dikenakan pajak.
- Memperbolehkan pemeriksa untuk masuk ke kediaman dan ruangan yang dianggap perlu diperiksa serta berkoordinasi seperlunya demi kelancaran pemeriksaan.
- Memberikan informasi dan keterangan lengkap sesuai dengan yang diperlukan pemeriksa.
Berdasarkan pasal tersebut, Anda bisa menyimpulkan bahwa pemeriksa atau petugas pajak memiliki hak untuk melontarkan pertanyaan bila diperlukan selama pemeriksaan pajak berlangsung. Lebih tepatnya lagi, pada poin ketiga dari ayat ketiga ditekankan bahwa pemeriksa bisa meminta keterangan lain sesuai yang diperlukan. Keterangan lain tersebut dapat berupa keterangan tertulis atau keterangan lisan. Keterangan tulis yang dimaksud bisa berupa surat pernyataan audit atau tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), surat pernyataan perihal kepemilikan harta, dan juga surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.
Sedangkan keterangan lisan dapat berupa wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak yang bersangkutan atau wawancara bersama manajemen perihal rangkaian transaksi yang sifatnya khusus atau confidential. Prosedur permintaan keterangan tertulis maupun lisan secara detail diatur dalam PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Terakhir, Pasal 29 ayat 4 menyatakan bahwa bila dalam pemeriksaan pembukuan, pencatatan, atau dokumen yang diminta Wajib Pajak terbukti memiliki tanggung jawab untuk merahasiakan suatu data yang ada, maka tanggung jawab tersebut otomatis ditiadakan demi keperluan untuk pemeriksaan seperti yang sudah tertulis dalam ayat (1).
Nah, jika Anda merasa bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang kurang patuh maka Anda harus siap masuk daftar prioritas pemeriksaan DJP. Agar Anda tidak sampai diperiksa oleh DJP, satu-satunya cara adalah Anda harus senantiasa patuh akan kewajiban perpajakan Anda. Kepatuhan ini termasuk kewajiban Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang yang Anda nilai sendiri.
Supaya Anda senantiasa patuh, AyoPajak hadir dengan berbagai fitur user-friendly yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan urusan perpajakan Anda. Tak hanya itu, semua kegiatan perpajakan Anda bisa dilakukan di satu tempat di AyoPajak jadi Anda tidak akan repot. Yuk, segera daftarkan diri Anda di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
