Sudah bekerja dan memiliki pendapatan sendiri? Jika ya, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan aktivitas perpajakan. Termasuk juga mengenali beberapa istilah yang sering dipakai saat mengurus pajak. Terkait dengan pendapatan Anda tadi, salah satu istilah yang pastinya pernah Anda dengar adalah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah salah satu objek yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak. Ini dia penjelasan lebih jauh soal penghasilan bruto.
Apa itu penghasilan bruto?
Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang terkumpul dalam satu tahun. Karena disebut penghasilan kotor, sumber penghasilan bruto didapatkan dari sumber yang fleksibel. Artinya, sumber penghasilannya bisa berasal dari mana saja, termasuk hasil usaha atau gaji tetap Anda. Selama penghasilan itu diperoleh dari aktivitas kerja, maka akan dianggap sebagai penghasilan bruto.
Selain itu, penghasilan bruto adalah penghasilan yang tidak hanya diterapkan pada Wajib Pajak perorangan saja. Jenis penghasilan itu juga diterapkan pada Wajib Pajak institusi, badan usaha, dan sejenisnya. Penghasilan bruto menjadi jenis penghasilan yang nantinya akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Penghasilan bruto adalah jenis penghasilan yang dibagi dalam dua jenis penghasilan, yakni penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang bersifat rutin ini merujuk pada pendapat dari gaji pokok juga tunjangan. Disebut rutin karena konsistensi perolehannya, sementara yang bersifat tidak rutin diperoleh secara tidak tentu dan tidak teratur. Bonus atau THR bisa termasuk dalam jenis penghasilan bruto tidak teratur.
Dasar hukum penghasilan bruto
Untuk penghasilan bruto ini pun ada dasar hukumnya yang mengatur. Salah satunya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lalu, ada juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Membaca regulasi atau ulasan lebih lanjut tentang kedua regulasi di atas bisa memberikan Anda pandangan lengkap soal penghasilan bruto. Berikut ketentuan definitif juga cara menghitung pajak penghasilan yang akan dibebankan pada penghasilan bruto ini.
Komponen penghasilan bruto yang harus dilaporkan
Sebagaimana diatur perihal penghasilan, penghasilan bruto adalah jenis penghasilan yang juga punya beberapa komponen wajib lapor pajak. Komponen-komponen ini wajib tercantum dalam laporan SPT tahunan Anda. Ini dia daftar lengkapnya;
- Uang pensiunan (bagi yang sudah pensiun) serta gaji.
- Berbagai tunjangan, termasuk di sini Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan PPh, juga tunjangan lainnya seperti tunjangan kesehatan, transportasi, makan, hingga tunjangan biaya pendidikan.
- Honorarium juga wajib dilaporkan, termasuk apabila honorarium berbentuk imbalan atau uang tunai.
- Premi asuransi yang dibayarkan.
- Bonus tahunan yang diterima.
Komponen penghasilan bruto diambil dari penghasilan-penghasilan yang Anda peroleh selama jangka waktu satu tahun. Setelah menuliskan tiap komponen dalam SPT, barulah Anda akan mengetahui seberapa besar nilai PPh yang harus dibayarkan kemudian.
Melakukan perhitungan sendiri terhadap berbagai jenis sumber pendapatan yang Anda miliki perlu dilakukan dengan teliti dan akurat. Tujuannya jelas agar mengetahui besaran Wajib Pajak yang tepat pula. Jika Anda merasa kesulitan untuk melakukan perhitungan, dan membutuhkan dampingan atau bantuan yang aman dan efisien, menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak bisa jadi salah satu solusinya.
Aplikasi pajak online dari AyoPajak diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia ini memberikan asistensi berupa fitur-fitur layanan perpajakan. Mulai dari fitur yang membantu perhitungan pajak untuk Anda sampai fitur aplikatif untuk membantu Anda mengisi SPT dan melakukan pembayaran pajak tersebut secara daring.