Categories: Artikel

Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Published by

PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5%. Agar tidak salah ketika ingin menyetor dan melaporkan hal ini, maka ada baiknya kita mengenal berbagai informasi penting peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM ini. 

Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 ini sudah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. 

  • Melalui perubah ini, ada beberapa poin yang bisa menjadi perhatian para pelaku UMKM, yaitu:
  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

PPh Final sendiri merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu. Membuatnya tidak dapat diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. Lalu juga tidak dihitung bersama penghasilan lain yang tidak final (non final) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM

Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, untuk batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan itu, jika PPh Final UMKM setorannya dilakukan sendiri, maka batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Akan dilakukan pada waktu:

  • SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Rumus PPh Final UMKM

PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final yaitu 0,5% tadi. Untuk bisa lebih memahaminya, mari kita lihat contoh ini:

Januari

Rp 18.000.000

Februari

Rp 12.000.000

Maret

Rp 12.000.000

April

Rp 16.000.000

Mei

Rp 15.000.000

Juni

Rp 11.000.000

 

Dari daftar penghasilan perbulan Anda, maka untuk bisa menghitung PPh Final adalah dengan cara mengalikan omzet per bulan dengan tarif PPh Final.

PPh Final Januari : 

= 18.000.000 x 0,5%

=  Rp90.000

Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Final

Dalam membayar atau menyetor PPh Final, ada beberapa cara. Yang pertama datang langsung ke KPP. Namun, Anda juga bisa membuatnya secara mandiri melalui DJP Online. Caranya adalah:

  1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
  2. Pilih e-Billing
  3. Masukan data, untuk jenis pajak gunakan kode 411128 dan pada kode jenis setoran masukan 420.
  4. Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh Final Anda.
  5. Selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing’
  6. Ikuti langkah verifikasi
  7. Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu kik cetak.
  8. Lakukan pembayaran melalui ATM atau Internet banking.

Khusus untuk PPh Final UMKM ini, pelaporannya akan direkap dalam SPT tahunan. 

Nah itu dia berbagai informasi penting mengenai peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM. Dalam mempermudah proses ini, gunakan e-Billing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Jadi tidak perlu repot, yuk kunjungi website kami untuk informasi lebih lengkap.

Recent Posts

Penjelasan Lengkap PPh 21 Pesangon

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…

3 years ago

Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah

Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…

3 years ago

Berikut Cara Pelaporan Pajak UMKM

Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…

3 years ago

Berapa Lama Batas Waktu Penyampaian SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…

3 years ago

Inilah Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik

Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…

3 years ago

Inilah Perbedaan e-Filling dan e-Billing yang Perlu Anda Ketahui

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…

3 years ago