Skip to content

Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5%. Agar tidak salah ketika ingin menyetor dan melaporkan hal ini, maka ada baiknya kita mengenal berbagai informasi penting peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM ini. 

Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 ini sudah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. 

  • Melalui perubah ini, ada beberapa poin yang bisa menjadi perhatian para pelaku UMKM, yaitu:
  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

PPh Final sendiri merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu. Membuatnya tidak dapat diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. Lalu juga tidak dihitung bersama penghasilan lain yang tidak final (non final) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM

Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, untuk batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan itu, jika PPh Final UMKM setorannya dilakukan sendiri, maka batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Akan dilakukan pada waktu:

  • SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Rumus PPh Final UMKM

PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final yaitu 0,5% tadi. Untuk bisa lebih memahaminya, mari kita lihat contoh ini:

Januari

Rp 18.000.000

Februari

Rp 12.000.000

Maret

Rp 12.000.000

April

Rp 16.000.000

Mei

Rp 15.000.000

Juni

Rp 11.000.000

 

Dari daftar penghasilan perbulan Anda, maka untuk bisa menghitung PPh Final adalah dengan cara mengalikan omzet per bulan dengan tarif PPh Final.

PPh Final Januari : 

= 18.000.000 x 0,5%

=  Rp90.000

Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Final

Dalam membayar atau menyetor PPh Final, ada beberapa cara. Yang pertama datang langsung ke KPP. Namun, Anda juga bisa membuatnya secara mandiri melalui DJP Online. Caranya adalah:

  1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
  2. Pilih e-Billing
  3. Masukan data, untuk jenis pajak gunakan kode 411128 dan pada kode jenis setoran masukan 420.
  4. Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh Final Anda.
  5. Selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing’
  6. Ikuti langkah verifikasi
  7. Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu kik cetak.
  8. Lakukan pembayaran melalui ATM atau Internet banking.

Khusus untuk PPh Final UMKM ini, pelaporannya akan direkap dalam SPT tahunan. 

Nah itu dia berbagai informasi penting mengenai peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM. Dalam mempermudah proses ini, gunakan e-Billing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Jadi tidak perlu repot, yuk kunjungi website kami untuk informasi lebih lengkap.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan