Skip to content

PPh Pasal 24: Pengertian, Perhitungan, dan Mekanisme

Ada salah satu pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui apabila menjalankan kewajiban perpajakan di luar negeri yaitu PPh Pasal 24. Pajak penghasilan ini diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008. Lalu, apa saja yang diatur dalam PPh Pasal 24 dan bagaimana cara perhitungannya? Melalui artikel ini, AyoPajak akan membahas secara rinci mengenai PPh Pasal 24 yang perlu diketahui apabila Anda menjalankan perpajakan di luar negeri.

Apa Itu PPh Pasal 24?

Sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan pajak penghasilan mengatur tentang perhitungan besaran pajak terutang atas penghasilan yang didapat di luar negeri. Singkatnya, ketika Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri, maka ada peraturan pajak dari negara tersebut yang perlu dipatuhi. Pajak yang telah Anda bayarkan dapat dikreditkan agar dapat mengurangi besaran pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

Adapun yang menjadi subjek pajak dari PPh Pasal 24 ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Berikut ini merupakan rincian sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, yaitu:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Bagaimana Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 24?

Untuk memahami mekanisme perhitungan PPh Pasal 24, kami akan memberikan ilustrasi studi kasus sebagai berikut:

Di tahun 2020, PT. Nusantara Jaya memperoleh pendapatan neto dari luar negeri sebesar 15 miliar rupiah dan dalam negeri sebesar 30 miliar rupiah. Sesuai peraturan perpajakan di negara tersebut, PT. Nusantara Jaya harus membayar pajak sebesar 15%. Untuk dapat menghitung total pajak terutang yang harus dibayarkan di Indonesia, maka pertama-tama Anda harus menjumlahkan total pendapatan neto keseluruhan yang menjadi 45 miliar rupiah. Selanjutnya, Anda dapat menghitung total PPh terutang yaitu:

15% x Rp45.000.000.000 = Rp6.750.000.000

Setelah mendapat total PPh terutang, maka selanjutnya Anda perlu menghitung berapa jumlah pajak maksimum yang dapat dikreditkan dengan rumus berikut ini:

(Penghasilan Neto dari Luar Negeri/Total Penghasilan) x Total PPh Terutang

(Rp15.000.000.000/Rp30.000.000.000) x Rp6.750.000.000 = Rp3.375.000.000

Melalui perhitungan di atas, maka total pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp3.375.000

Jadi, itulah seluruh informasi mengenai PPh Pasal 24 yang perlu Anda ketahui apabila memiliki sumber penghasilan dari luar negeri. Apabila ada pertanyaan seputar PPh Pasal 24 ini atau Anda membutuhkan bantuan dalam melakukan perhitungan penghasilan saat ini yang berhubungan dengan pasal ini, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga. AyoPajak siap membantu segala urusan perpajakan apapun dan kapanpun Anda butuhkan.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan