Skip to content

Definisi PPh Pasal 4 Ayat 2

UU PPh Pasal 4 Ayat 2 ini membahas tentang pajak beberapa jenis penghasilan yang dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga Wajib Pajak Badan (WPB). Untuk setiap jenis penghasilan, tarif yang dikenakan besarnya berbeda. Contoh, bagi WPB pemilik bisnis online dengan keuntungan dalam 1 tahun pajak tidak lebih dari Rp4,8 miliar (terhitung UMKM) akan dikenakan 0,5% tarif PPh dari total bruto.

Penjelasan PPh Pasal 4 Ayat 2

Bagi Anda pemilik UMKM, baik sebagai WPOP atau WPB, penting sekali untuk memahami definisi PPh Pasal 4 Ayat 2 ini. Mulai dari pemahaman definitif, sampai informasi tentang objek pajak, tarif, mekanisme pajak yang berlaku, hingga cara hitung dan tenggat bayar yang diatur bagi Anda. 

PPh Pasal 4 Ayat 2 ini juga dikenal dengan sebutan PPh Final. Tidak hanya WPB, tarif pajak PPh final juga berbeda bagi WPOP tergantung jenis penghasilannya apa. Berikut ulasan selengkapnya.

Bersifat Final

Secara definitif, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini disebut final karena pemotongan pajak hanya diterapkan satu kali selama masa pajak. Ini dilakukan agar prosesnya lebih efisien dan efektif. Termasuk juga demi mempertimbangkan konsistensi pembayaran serta kepatuhan wajib pajak terhadap tenggat bayar yang ditetapkan. Karena sifat PPh ini sudah final, maka pajak yang satu ini jenisnya tidak bisa dimasukkan sebagai kredit Pajak Penghasilan terutang.

Mekanisme Pembayaran

Seperti item perpajakan lainnya, PPh Pasal 4 Ayat 2 juga memiliki mekanisme pembayarannya sendiri. Terdapat dua mekanisme yang bisa diterapkan di sini. Pertama, ada mekanisme pembayaran sendiri. Mekanisme ini mengacu pada pembayaran 10% dari jumlah uang sewa yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah/bangunan. Ini berarti jika yang menyewa tanah/bangunan bukanlah pemilik asli, maka pajak tetap disetorkan oleh pemilik.

Kedua, ada mekanisme pemotongan, yakni pemotongan PPh sebanyak 10% yang dipotong oleh pihak penyewa dari total uang sewa. Ini wajib dilakukan karena penyewa terhitung sebagai pihak pemotong pajak. Pihak pemotong pajak ini termasuk badan, bentuk usaha, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan, hingga orang pribadi.

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh final ini memiliki objek pajak yang disesuaikan dengan jenis penghasilannya. Bagi badan usaha dengan keuntungan kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahun pajak, dikenakan objek pajak tersendiri. Objeknya bisa berupa bunga tabungan, bunga dari obligasi, maupun bunga dari deposito yang dibayarkan oleh pihak koperasi bagi setiap anggota. Termasuk pula hadiah yang berupa undian atau lotre. 

Transaksi saham dan surat berharga juga termasuk sebagai objek pajak. Berikut juga dengan transaksi derivatif perdagangan dalam bursa, transaksi penjualan saham, serta pengalihan ibukota mitra dari perusahaan tersebut yang sudah didapat oleh pihak perusahaan modal. Lalu, objek lainnya ada transaksi atas pengalihan aset dan pendapatan tertentu lainnya.

Untuk kondisi PPh final di antara dua perusahaan, maka objeknya juga berbeda. Jika terjadi transaksi antara keduanya, pihak yang membayar penghasilan yang harus membayar pajak. Jadi, pihak yang menerima pembayaran tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Waktu Membayar

Di sini akan dibahas soal kapan Anda harus membayar kewajiban pajak untuk PPh final 0,5% sesuai PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu UMKM yang penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Termasuk juga UMKM yang dijalankan oleh WPOP maupun WPB. Tarif 0,5% ini dikenakan dari total keuntungan setiap bulan.

PPh final hanya dihitung sekali setiap bulan berikut melakukan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sudah bayar. Pembayaran ini dilakukan setiap tahun di akhir bulan Maret. Pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini berlaku untuk WPOP. Sementara untuk WPB dibayarkan di akhir April di setiap masa tahun pajak.

Untuk membantu Anda menghitung total nominal pajak yang perlu dibayarkan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak seperti AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda. Fitur penghitungan PPh sudah diset, di mana Anda kemudian tinggal memasukkan beberapa data yang diminta untuk kemudian akan dilampirkan hasil hitungnya. Berikutnya tinggal Anda lakukan konfirmasi nominal agar tidak ada kesalahan.

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa berkunjung langsung ke KPP terdekat, terutama jika Anda adalah pengusaha baru. Dengan begini, Anda bisa dibantu lebih jauh dan lebih leluasa bertanya jika terdapat kendala atau beberapa hal yang kurang bisa dipahami. Agar lebih nyaman, Anda bisa melakukannya jauh-jauh hari sebelum masa pelaporan pajak dan tenggat bayar sudah dekat.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan