Untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak kini diwajibkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Tanda tangan ini merupakan informasi digital yang melekat pada dokumen elektronik, berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas.
Apa Itu Sertifikat Digital Pajak?
Sertifikat digital pajak adalah file elektronik yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak, yang digunakan untuk mengakses dan menandatangani dokumen perpajakan secara digital dalam sistem Coretax DJP.
Dokumen ini menggantikan tanda tangan basah, dan menjadi bagian penting dari transformasi layanan pajak menjadi serba digital, aman, dan efisien. Sertifikat ini dapat diterbitkan oleh:
- Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi, seperti Privy, dll.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kode otorisasi DJP, dan bisa digunakan secara gratis (tidak tersertifikasi).
Sertifikat Digital Coretax untuk Apa?
Dokumen ini dibutuhkan oleh seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk berbagai keperluan berikut:
- Autentikasi akun wajib pajak pada portal Coretax
- Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot
- Pelaporan SPT Tahunan secara online
- Verifikasi data saat permohonan layanan pajak
Cara Mendapatkan Sertifikat Digital Pajak di Coretax
Ikuti langkah berikut untuk permohonan sertifikat digital Coretax yang sah dan sesuai pedoman resmi DJP:
1. Login ke Portal Coretax
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Isi NIK/NPWP 16 digit sebagai username
- Masukkan password
- Pilih bahasa Indonesia (ID) atau Inggris (en-US)
- Isi captcha, lalu klik Login
2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital
Setelah login, kamu akan masuk ke dashboard Coretax.
- Klik Portal (My Portal)
- Pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certification Request).
3. Isi Formulir Permohonan (Certificate Details).
Sistem akan otomatis menampilkan formulir. Kolom yang berwarna abu-abu sudah terisi otomatis. Pada kolom Certificate Details, pilih jenis sertifikat:
Jika menggunakan sertifikat tersertifikasi:
- Pilih penyedia (misalnya Privy)
- Masukkan Signer ID
Jika belum punya sertifikat tersertifikasi:
- Pilih Kode Otorisasi DJP
- Buat dan isi passphrase
4. Verifikasi Identitas (Identity Verification)
- Lakukan swafoto langsung dari perangkat (take a photo) atau unggah foto (upload photo)
- Sistem akan cocokkan dengan data Dukcapil secara otomatis jika orang pribadi memiliki NIK.
5. Pernyataan dan Submit (Taxpayer Statement)
- Centang kotak pernyataan bahwa data yang kamu isi benar dan lengkap
- Klik tombol Submit
6. Cek Hasil Permohonan
- Jika berhasil, notifikasi akan muncul di ikon lonceng (notifikasi) atau pada menu Portal (My Portal) → Notifikasi Saya (My Notification).
- Surat persetujuan atau penolakan bisa dicek di menu Dokumen Saya (My Document)
Tips: Simpan file sertifikat digital Anda baik-baik dan jangan dibagikan ke pihak lain. Ini bersifat rahasia dan digunakan untuk keperluan autentikasi perpajakan pribadi Anda.
Sertifikat digital pajak adalah syarat wajib bagi seluruh Wajib Pajak untuk mengakses layanan DJP berbasis sistem Coretax. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan identitas resmi dalam aktivitas perpajakan digital. Jika belum memiliki sertifikat digital Coretax, ajukan segera melalui coretaxdjp.pajak.go.id.



