Aset kripto kini semakin banyak digunakan sebagai instrumen investasi di Indonesia. Seiring pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksinya, aset kripto pun mulai menjadi perhatian dari sisi regulasi.
Perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada pemilik aset kripto, tetapi juga pada exchanger sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi. Mulai 2026, exchanger diwajibkan melaporkan data aset dan transaksi kripto ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari skema pelaporan pajak.
Dasar Aturan Skema Pajak Aset Kripto
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 sebagai landasan penguatan pengawasan pajak di sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Melalui PMK ini, penyedia jasa aset kripto atau exchanger diwajibkan melaporkan transaksi dan kepemilikan aset kripto pengguna. Baik orang pribadi maupun entitas, kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses informasi keuangan secara transparan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor digital.
PMK 108 Tahun 2025 mengadopsi Crypto Asset Reporting Framework atau CARF sebagai dasar penerapan skema pajak aset kripto di Indonesia. CARF merupakan standar pelaporan internasional yang dikembangkan OECD dalam kerangka Automatic Exchange of Information. Berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan pertukaran data terkait penggunaan aset kripto.
Dengan aturan ini, pengawasan pajak tidak hanya menyasar transaksi lintas negara, tetapi juga kepemilikan dan transaksi aset kripto di dalam negeri.
Skema Pajak Aset Kripto dan Kewajiban Exchanger Lapor ke DJP
Salah satu poin penting dalam PMK 108 Tahun 2025 adalah perluasan akses Direktorat Jenderal Pajak terhadap informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Tidak hanya aset kripto, kebijakan ini juga mencakup penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet.
Melalui PMK ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Dengan klasifikasi tersebut, data transaksi keuangan digital ikut masuk dalam skema pelaporan kepada DJP.
Kebijakan ini sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) oleh OECD, yang mengklasifikasikan produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Dalam konteks aset kripto, pengawasan diperkuat melalui penerapan Crypto Asset Reporting Framework atau CARF. Melalui skema pajak aset kripto ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk kepentingan perpajakan.
Kewajiban pelaporan ini tidak terbatas pada kepentingan pertukaran data internasional saja. Exchanger juga wajib melaporkan aset kripto milik Subjek Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Artinya, meskipun kamu hanya bertransaksi di exchanger dalam negeri dan tidak memiliki aktivitas lintas negara, data aset kripto tetap masuk dalam radar pengawasan pajak sebagai bagian dari skema pajak aset kripto.
Siapa Saja Pengguna Aset Kripto yang Dilaporkan?
Pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan oleh exchanger mencakup:
- Orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri
- Badan atau entitas Wajib Pajak dalam negeri
Kelompok ini termasuk pengguna aset kripto yang sebelumnya tidak masuk dalam skema pertukaran data internasional, namun tetap relevan untuk kepentingan pengawasan pajak nasional.
Informasi Apa Saja yang Dilaporkan?
Dalam skema CARF, laporan yang disampaikan oleh exchanger mencakup dua kelompok besar informasi, yaitu data identitas pengguna aset kripto dan data transaksi aset kripto itu sendiri.
1. Data Identitas Pengguna Aset Kripto
Exchanger wajib mengumpulkan dan melaporkan informasi identitas pengguna aset kripto yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Data identitas tersebut meliputi:
- nama lengkap;
- alamat terkini di Indonesia;
- alamat dan negara domisili lain, apabila ada;
- nomor identitas berupa NIK atau NPWP 16 digit;
- tempat dan tanggal lahir untuk orang pribadi;
- status self-certification yang valid; serta
- identitas orang pribadi yang menjadi pengendali, khusus untuk pengguna berbentuk entitas.
2. Data Transaksi dan Kepemilikan Aset Kripto
Selain data identitas, exchanger juga wajib melaporkan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto selama satu tahun kalender. Data yang dilaporkan mencakup:
- transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat;
- transaksi pertukaran antar satu atau lebih jenis aset kripto relevan atau swap;
- transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto relevan, yaitu transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa;
- transfer aset kripto relevan, termasuk pemindahan aset kripto ke atau dari alamat atau akun pengguna yang tidak dikelola langsung oleh exchanger;
- nilai pasar aset kripto relevan milik pengguna; serta
- saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.
Berdasarkan ketentuan teknis dalam PMK 108 Tahun 2025, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan adalah transaksi dengan nilai melebihi USD50.000. Seluruh data tersebut disusun berdasarkan periode 1 Januari hingga 31 Desember dan dilaporkan secara tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Laporan Nihil Tetap Wajib Disampaikan
Perlu dicatat, kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun dalam satu tahun tidak terdapat transaksi atau aset kripto yang relevan. Dalam kondisi tersebut, exchanger tetap harus menyampaikan laporan nihil kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Aset Kripto?
Dengan berlakunya PMK 108 Tahun 2025 per Januari 2026, basis data Direktorat Jenderal Pajak semakin diperkuat melalui pelaporan aset kripto oleh exchanger. Data tersebut digunakan untuk menyelaraskan informasi kepemilikan aset digital dengan pelaporan dalam SPT Tahunan.
Masuknya aset kripto ke dalam skema pelaporan pajak berarti transparansi semakin meningkat. DJP memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi kepemilikan dan transaksi kripto, termasuk nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat di akun pengguna.
Bagi Wajib Pajak, kondisi ini menegaskan pentingnya kepatuhan pajak. Aset kripto perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, dan penghasilan dari transaksi kripto tetap memiliki konsekuensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi, sinkronisasi data antara exchanger dan SPT Tahunan diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak di ekosistem kripto nasional.
Kesimpulan
Masuknya aset kripto ke dalam skema pelaporan pajak menegaskan bahwa pajak kripto kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perpajakan di Indonesia. Melalui PMK 108 Tahun 2025, pemerintah memperkuat pengawasan dengan mewajibkan pelaporan aset kripto oleh exchanger kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa aset kripto bukan hanya instrumen investasi digital, tetapi juga harta yang memiliki konsekuensi pajak. Kepemilikan dan transaksi kripto perlu dilaporkan secara benar dan konsisten dalam SPT Tahunan agar selaras dengan data pelaporan aset kripto yang dimiliki DJP.
Dengan transparansi yang semakin meningkat, memahami ketentuan pajak kripto sejak dini akan membantu Wajib Pajak terhindar dari risiko perpajakan di kemudian hari, sekaligus menciptakan ekosistem aset kripto di Indonesia yang lebih tertib dan berkelanjutan.



