Bagi Anda yang berencana memiliki rumah atau sudah memiliki rumah, mungkin tidak lagi asing dengan yang namanya SPPT. SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Mengapa surat pajak ini mempunyai hubungan erat dengan kepemilikan rumah? Hal ini karena ketika Anda ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan properti Anda, Anda membutuhkan SPPT dalam prosesnya. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Memahami Apa itu SPPT
SPPT adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Pada umumnya, SPPT didapatkan sekaligus dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat. Namun, perlu diingat bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Oleh karena itu, terkadang ada perbedaan nama antara nama yang tercantum di sertifikat kepemilikan rumah dengan nama yang tercantum di SPPT PBB. Hal ini bisa saja terjadi karena pemilik awal tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.
Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak. Kemudian, jika ada yang tidak Anda mengerti, maka Anda pun boleh meminta penjelasan selengkapnya terkait ketetapan PBB. Selain itu, Anda juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.
Fungsi SPPT
Sebagai Wajib Pajak yang namanya tercantum di SPPT PBB, Anda juga harus mengerti fungsi-fungsi dari SPPT yang Anda terima. Beberapa fungsi SPPT adalah:
- Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
- Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
- Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pemilik usaha, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank sebagai bukti pendukung terkait pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam kasus di mana terjadi tunggakan pada kredit yang diberikan kepada nasabah. Harapannya adalah nilai jaminan yang tertulis dalam Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP bisa menjadi pengurang saat pembentukan PPAP yang dilakukan oleh bank.
Cara Mendapatkan SPPT
Jika Anda sudah mendaftarkan objek pajak Anda sebelumnya, maka Anda cukup mengikuti cara-cara berikut untuk mendapatkan SPPT Anda:
- Mengambil SPPT di kantor kelurahan atau KPP Pratama di mana objek pajak telah terdaftar.
- SPPT bisa juga dikirimkan melalui pos atau diantar langsung oleh aparat desa atau kelurahan.
- Menggunakan fasilitas Kring Pajak (1500200) untuk melacak keberadaan SPPT Anda.
- Mencarinya melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Misalnya bagi Anda yang tinggal di daerah Jakarta, maka bisa mengunjungi laman BAPENDA DKI Jakarta. Tinggal masukkan nomor dan tahun PBB Anda dan Anda bisa mengecek status pelunasan PBB Anda.
Namun bagi Anda yang belum mendaftarkan objek pajak Anda, maka bisa mengikuti cara berikut:
- Daftarkan terlebih dahulu objek PBB di KPP dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
- Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Tunggu SPPT Anda dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT.
Selanjutnya, jika Anda sudah mendapatkan SPPT Anda maka jangan lupa untuk dibayarkan. Anda bisa melakukan pembayaran dengan dua cara. Pertama, Anda bisa mendatangi bank atau kantor pos setempat. Nantinya, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Jika Anda membayar lewat ATM, Anda akan mendapatkan resi yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB.
Kedua, Anda bisa mengurus pembayaran PBB dan perpajakan lainnya secara online melalui platform seperti AyoPajak. AyoPajak adalah PJAP resmi yang diawasi langsung oleh DJP. Yuk, daftarkan diri Anda sekarang di AyoPajak dan tuntaskan kewajiban pajak Anda secara mudah!