Skip to content

Cara Menghitung Tarif Pasal 17 PPh 21

Bagaimana cara menghitung tarif pasal 17 PPh 21? PPh pasal 17 adalah aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini menjelaskan aturan tarif pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Bisa untuk Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak Badan. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini bersama AyoPajak.

Tarif Pasal 17 PPh 21

Mengacu pada PPh pasal 17, maka tarif pajak penghasilan di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Artinya, tarif pajak yang dikenakan menjadi semakin tinggi seiring dengan kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi pengenaan pajak tersebut. Tarif progresif di dalam PPh 17 menjadi bentuk dari asas keadilan karena semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, semakin rendah penghasilan, pajak yang perlu dibayarkan juga lebih kecil. 

Selanjutnya, tarif pasal 17 PPh 21 untuk Wajib Pribadi menurut Ayat 1(A) adalah:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, tarif pajaknya 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif pajaknya 30%

Untuk Wajib Pajak Badan, tarifnya sebesar 28% (PPh pasal 17 Ayat 1 (b)). Namun di dalam Ayat 2 (a) disebutkan juga bahwa sejak tahun pajak 2010, tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak badan adalah 25%.  

Contoh Penghitungan Tarif Pasal 17 PPh 21

Setelah mengenal tentang rincian tarif, sekarang waktunya mengetahui contoh penghitungannya. Di bawah ini ada contoh penghitungan PPh 21 pasal 17 sesuai dengan penjelasan dalam PPh pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.

Penghitungan Wajib Pajak Pribadi

Pertama, ada perhitungan Wajib pajak pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp600.000.000. Berikut perhitungan pajaknya:

Penghasilan Kena Pajak: Rp600.000.000

Pajak Penghasilan Terutang:

 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000

30% x Rp100.000.000 = Rp30.000.000

Total pajak penghasilan terutang adalah = Rp125.000.000

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

Penghitungan Wajib Pajak Badan

Selanjutnya ada penghitungan pajak penghasilan untuk Wajib Pajak badan dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp1.250.000.000. Berikut perhitungan pajak penghasilannya:

Penghasilan Kena Pajak: Rp1.250.000.000

Pajak Penghasilan Terutang:

25% x Rp1.250.000.000 = Rp312.500.000

Dari penjelasan di atas, sekarang Anda sudah mengerti bagaimana cara menghitung tarif pasal 17 dari PPh 21. Bisa dibilang, PPh pasal 17 ini sangat penting untuk diterapkan karena mampu memberikan kontribusi besar bagi pemerintah. Praktik pemungutannya pun langsung dilakukan oleh pemerintah dari penghasilan masyarakat.

Untuk masyarakat atau Wajib Pajak, perlu sekali untuk memahami tarif pajak yang harus dibayarkan. Ini semua berdampak dari sistem pemungutan pajak di Indonesia, yakni self assessment yang artinya adalah beban menghitung, membayar, dan melapor pajak ada di tangan Wajib Pajak. 

Jika Anda membutuhkan bantuan dari proses pembayaran pajak penghasilan yang wajib dilakukan setiap tahunnya, jangan ragu untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Banner e-Filing

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan