Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa penyerahan jasa, modal, hadiah, atau penghargaan yang telah dipotong PPh pasal 21. Pihak yang dikenakan PPh 23 adalah para Wajib Pajak dalam negeri, baik pribadi ataupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Biasanya, orang yang melaporkan PPh 23 ini adalah pihak pemberi penghasilan, pembeli, atau penerima jasa. Oleh karenanya, apabila Anda memiliki tanggung jawab untuk melaporkan, berikut tata cara pelaporan PPh 23!Â
Â
Pihak pemotong PPh 23
Ada beberapa kriteria pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh 23 kepada penerima penghasilan pribadi maupun Badan Usaha Tetap. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah:
- Badan Pemerintah.
- Bentuk Usaha Tetap.
- Subjek Pajak Badan dalam negeri.
- Penyelenggara kegiatan (event organizer).
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994. Pihak yang termasuk antara lain arsitek, akuntan, dokter, PPAT, notaris, dan orang pribadi yang menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Pihak yang dikecualikan adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.Â
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Â
Penghasilan yang dipotong PPh 23
Sebelum membahas tata cara pelaporan PPh 23, sebaiknya Anda mengetahui dulu jenis penghasilan yang bisa dikenakan pajak ini agar tidak keliru saat sudah melakukan pengurusan. Penghasilan atau keuntungan yang pasti dikenai PPh 23 antara lain adalah:
- Bunga, termasuk diskonto, premium, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.Â
- Dividen.Â
- Royalti.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sesuai pasal 4 ayat (2) UU PPh.Â
- Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknik, konsultan, konstruksi, dan jasa selain yang sudah dipotong PPh dalam Pasal 21 UU PPh.Â
- Bonus, hadiah, dan penghargaan sejenis yang telah dipotong pajak penghasilan.Â
Â
Pembayaran PPh 23
Setelah mengetahui siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23 serta penghasilan apa saja yang dikenai pajak ini, sekarang saatnya mengetahui tata cara pelaporan PPh 23. Pertama, dimulai dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemotong dengan membuat kode/ID billing terlebih dahulu. Setelahnya, dilanjutkan dengan pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 ini adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Â
Bukti potong
Apabila penghasilan sudah dipotong dengan PPh 23, maka pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi kepada pihak yang penghasilannya dipotong. Kemudian, bukti potong rangkap kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.Â
Â
Tata cara pelaporan PPh 23Â
Setelah pihak pemotong melakukan pemotongan dan penyerahan bukti potong kepada Wajib Pajak dan KPP, maka langkah selanjutnya adalah pelaporan. Tata cara pelaporan PPh 23 adalah dengan mendatangi KPP tempat Wajib Pajak pemotong PPh 23 terdaftar. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 tiap bulannya.
Â
Selain memilih opsi tata cara pelaporan PPh 23 dengan mendatangi langsung KPP, kini Anda juga sudah bisa melakukannya secara online. Caranya dengan login ke website Ayo! Pajak dan daftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan. Kalau sudah, laporkan semua SPT Anda hanya dengan satu klik saja!